PC SPL FSPMI Kabupaten Morowali Lakukan Pendampingan Atas PHK Yang Dialami Anggotanya

Morowali, KPonline – PC SPL FSPMI Kabupaten Morowali melakukan perundingan di tingkat Tripartite atas kasus sanksi yang dialami Masmud Kamaruddin karyawan PT. Osmi, yang mendapatkan sanksi berat (PHK) atas hasil investigasi MMS IMI.

Hasil investigasi yang dikeluarkan MMS IMI bahwa saudara Masmud Kamaruddin telah melakukan tindakan kekerasan terhadap atasanya dilapangan (Tindak Pidana Ringan) dan diberikan sanksi PHK.

Sebelumnya beberapa pekan yang lalu PC SPL FSPMI Kabupaten Morowali menulusuri dan mencoba mendampingi Masmud Kamaruddin sebagaimana UU Nomor 2 Tahun 2004 terkait mekanisme penyelesaian perelisihan.

“Aturan jelas bahwa perundingan bipartit, mediasi harus dilalui sesuai prosedur yang ada, maka bersama pimpinan perusahaan atau yang mewakili atas kasus PHK tersebut PC SPL FSPMI Morowali mencoba menyelesaikan, namun tidak menemukan hasil memuaskan,” ungkap Muh. Ali Fata.

PC SPL FSPMI Kabupaten Morowali menilai ada beberapa prosedur yang tampak keliru atas sanksi PHK tersebut, Informasi yang diterima koran perdjoeangan dari Muh. Ali Fata bidang Infokom PC SPL FSPMI Kabupaten Morowali (27/5/2022) PC SPL FSPMI Morowali melakukan perundingan Tripartit di dinas tenag Kerja dan Transmigrasi pada tanggal 27 Mei 2022.

“Bertempat di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali Jum’at, 27/5/2022 dilakukan perundingan Tripartite yang dihadiri HRD PT.IMIP, HRD PT.GCNS, Pengurus PC SPL FSPMI Kabupaten Morowali dan pihak Disnakertrans Kabupaten Morowali,” kata Muh.Ali Fata.

Lebih lanjut Ali Fata mengatakan bahwa perundingan Tripartite tersebut belum menemukan kesepakatan karena masing-masing pihak masih bersikukuh dengan pendapatnya. (Yanto)