Pasca Peringatan Bulan K3, Pekerja OS PLN Sumatra Barat Meregang Nyawa

Bekasi, KPonline – PLN memiliki slogan “Zerro Accident” yang artinya Nola tau Nihil Kecelakaan Kerja. Bulan Januari dan Februari adalah Bulan K3 yang setiap tahun diperingati di PLN dengan harapan agar pekerja-pekerja di PLN terhindar dari kecelakaan kerja seakan tidak ada hasilnya karena korban terus berjatuhan baik pada bulan K3 maupun bulan lainnya.

Pada akhir bulan ini saja, tepatnya tanggal 28 Maret 2021, seorang pekerja dari anak perusahaan PLN tersengat listrik saat sedang memeriksa trafo di malam hari. Pekerja vendor PT. Haleyora ini sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.

Berdasarkan informasi dari salah satu pengurus FSPMI yang ikut dalam pembentukan Pimpinan Unit Kerja (PUK) di sana, bahwa kondisi atau pola kerja outsourcing PLN di Sumatra Barat sangat aneh dan tidak jelas dalam pengambilan kebijakannya yang terkesan tidak manusiawi.

Dalam 1 kantor pelayanan hanya diberikan 4 personil untuk bekerja 24 jam/perhari selama 7 hari dalam 1 pekan. Artinya tidak ada kejelasan bagaimana pola pelaksanaan kerja/piket dengan jumlah personil yang sehingga pekerjaan diakali dengan bekerja/piket seorang diri dan penanganan gangguan PLN selama 24 jam penuh.

Kecelakaan kerja kali ini sebagai bukti bahwa kegiatan-kegiatan K3 yang dilaksanakan secara seremonial dan berbiaya besar seperti tidak ada gunanya yang hanya sekedar menggugurkan kewajiban, pelaporan penggunaan dana dan sebagai usaha melepaskan tanggung jawab.

Sebab tetap saja pekerja setelah terkorban dianggap telah melakukan kesalahan. Sedangkan di sisi lain pekerja juga dimanfaatkan melakukan pekerjaan yang tidak ada dalam kontrak kerjanya.

Masih di bulan yang sama , seperti yang dilansir media daring RakyatMaluku.com pada tanggal 18 Maret 2021 disampaikan seorang pekerja dari vendor anak perusahaan PLN di Maluku juga tewas tersengat listrik. Di sana dikabarkan juga korban akhirnya terjatuh dari tiang listrik setinggi 5 meter.

Dari dua kecelakaan kerja yang berakibat fatal ini tentunya perlu evaluasi yang mendasar karena banyak kejanggalan dalam pola kerja outsourcing di PLN.

Diketahui bahwa komunikasi menjadi masalah utama hingga timbulnya kecelakaan kerja karena ketiadaan sarana dan prasarana pendukungnya.

Tenaga kerja outsourcing membutuhkan edukasi yang sama selayaknya yang diterima oleh pekerja organik PLN. Dari sistem yang ada tampak kecelakaan kerja akibat dari faktor kelelahan sehingga fokus berkurang disebabkan karena kekurangan tenaga kerja.

Aturan kerja yang tidak tegas juga berdampak pekerja dimanfaatkan untuk melakukan pekerjaan di luar jam kerja dan pekerjaan di luar kontrak kerja.

Maka sangat masuk akal dan memiliki korelasi atas tuntutan dari aksi demo pekerja OS PLN di Makassar pada tanggal 24 Maret 2021 lalu. Apalagi ada kesamaan perlakuan terhadap pekerja OS di Sulawesi dengan di Sumatra Barat yaitu jumlah pekerja yang hanya terdiri dari 4 personil di kantor pelayanan.

Saat itu pekerja OS PLN yang tergabung dalam Serikat Pekerja Elektrik Elektronik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) dari seluruh wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat (SULSELRABAR) melakukan aksi tuntutannya keDisnaker dan Kantor PLN SULSELRABAR dengan tuntutan dialihkan menjadi pekerja Anak Perusahaan PLN, bukan di vendor-vendor nakal yang telah banyak melakukan pelanggaran dan merugikan pekerja.

Hal ini juga mengingatkan kembali soal perjuangan pekerja di BUMN untuk diangkat sebagai pekerja BUMN sebagaimana rekomendasi Panja Outsourcing Komisi IX DPR RI yang dimulai oleh FSPMI sejak tahun 2012 silam.

Penulis : Chandra
Foto : Saat korban Pekerja OS PLN akan dimakamkan dan sedang dievakuasi
Sumber foto : dirahasiakan