Partai Buruh Resmi Terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM Bersama 74 Partai Politik Lain

Bekasi, KPonline – Kabar baik telah kita dengar bersama, dari keluarnya SK Kemenkumham, Partai Buruh hasil Kongres 4-5 Oktober 2021 telah terbit bersama 74 partai lainnya.

Sebanyak 75 partai politik (parpol) dinyatakan telah memiliki badan hukum dan tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) termuat dalam surat Kemenkumham Nomor : M.HH.AH.11.04.09

Presiden partai buruh, Said Iqbal dalam konsolidasi Ideologi, Kamis (7/4/2022) menyampaikan kabar tersebut. Partai Buruh sudah sejajar dengan partai-partai lain yang ada di Indonesia.

“Partai buruh sudah berbadan hukum, artinya sudah sejajar dengan partai-partai lain, terkait 2024 nanti biar rakyat yang menentukan,” ungkap Iqbal.

Ayo bangkit kaum buruh, Pekerja, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Rakyat Kecil, Rakyat Jelata, Rakyat Miskin, Rakyat tertindas, Rakyat Termarjinalkan saatnya kita menentukan arah bangsa Indonesia.

“Bersama Partai Buruh, We Are The Working Class Negara Sejahtera,” jelasnya.

Lolos Verifikasi sebagai Peserta Pemilu 2024, Lolos Parlemen Threshold 4%, Partai Buruh, Berkuasa Rakyat Sejahtera, Partai Buruh, Berkuasa Negara Sejahtera. (Yanto)