Partai Buruh: Hari Ibu, Momentum untuk Memperkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Jakarta, KPonline – Partai Buruh berkomitmen untuk menjadikan Hari Perempuan tanggal 22 Desember 2022 ini sebagai momentum untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak. Demikian disampaikan Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Sosial Partai Buruh, Mundiah.

Menurut Mundiah, bicara tentang peringatan Hari Ibu tidak bisa dilepaskan dari pelaksanaan Kongres Perempuan Indonesia I yang diselenggarakan di Yogyakarta pada tanggal 22 – 25 Desember 1928. Di mana agenda utama dalam kegiatan tersebut adalah berkaitan dengan persatuan perempuan Nusantara; peranan perempuan dalam perjuangan kemerdekaan; peranan perempuan dalam berbagai aspek pembangunan bangsa; perbaikan gizi dan kesehatan bagi ibu dan balita; pernikahan usia dini bagi perempuan, dan lain sebagainya.

Beberapa tahun kemudian, secara resmi tanggal 22 Desember ditetapkan sebagai Hari Ibu setelah Presiden Soekarno melalui melalui Dekrit Presiden No. 316 tahun 1959 menetapkan bahwa tanggal 22 Desember adalah Hari Ibu. Itu artinya, bicara tentang Hari Ibu bukan sekedar berbicara tentang sosok yang melahirkan anaknya. Berbicara tentang hari ibu juga berbicara tentang kaum perempuan. Untuk itu, penting bagi kita untuk memaknai kata “ibu” secara lebih luas.

Dalam kaitan dengan itu, Partai Buruh — kata Mundiah — menjadikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak sebagai satu dari tiga belas ploatform perjuangan Partai Buruh. Dengan kata lain, Partai Buruh adalah partai yang menghormati kaum perempuan, menghormati kaum ibu.

“Kesejahteraan sosial tidak akan pernah bisa diwujudkan jika masih ada diskriminasi dan penindasan terhadap perempuan. Oleh karena itu, perlindungan terhadap perempuan menjadi bagian penting yang akan diperjuangan partai” kata Mundiah yang juga menjabat sebagai Wakil Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini.

Bagian dari perlindungan terhadap perempuan, Partai Buruh menolak segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, menolak pelecehan dan kekerasan seksual, termasuk mendukung pengesahan UU Penghapusan Kekerasan Seksual dan memaksa penegak hukum untuk lebih berpihak kepada para korban kekerasan seksual yang seringkali korbannya adalah perempuan.

”Kami juga mendesak dibangun tempat penitipan anak yang gratis di basis-basis industri, meminta perusahaan memberikan waktu yang cukup bagi buruh untuk menyusui anaknya, serta adanya regulasi yang memberikan cuti melahirkan lebih lama,” ujar Mundiah. Lebih lanjut, dalam momentum ini pihaknya memberikan perhatian terhadap RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

“Partai Buruh juga mendorong maju para perempuan untuk lebih berkiprah di sekktor ekonomi, politik, sosial, dan budaya,” tambahnya.