Panja DPR RI Sudah Keluarkan Rekomendasi Agar PP 78/2015 Dicabut

Jakarta, KPonline – Komisi IX DPR RI sudah membentuk Paniti Kerja tentang Pengupahan. Bahkan sudah ada rekomendasi agar PP 78/2015 dicabut. Namun demikian, Pemerintah tetap keras kepala.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI, Adang Sudrajat, dalam Seminar Walfare State tentang Pengupahan: Hilangnya Hak Berunding, yang diselenggarakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Wisma Antara, Jum`at (10/3/2017).

Menurut Adang, saat merumuskan rekomendasi, anggota Panja tidak menggunakan voting. Itu artinya, DPR bulat menghendaki PP 78/2015 dicabut.

“Tetapi gayanya pemerintah yang sekarang seperti itu. Meskipun sudah ada rekomendasi Panja tapi tidak direvisi juga,” ujarnya.

Mengapa Pemerintah masih tetap saja keras kepala? Ada indikasi, ada kekuatan di luar pemerintah yang mencoba mempertahankan keberadaan PP 78/2015 untuk menekan upah buruh agar tetap murah.

Adang menambahkan, bahwa saat ini Indonesia akan menuju kelompok skill workers yang lebih besar. Tetapi dengan adanya PP ini akan menghambat. Karena efekfnya dari daya beli, kenaikan upah tertahan sehingga daya beli akan stagnan.

“Kalau ini dibiarkan proses untuk mencapai kesekahteraan makin melambat,” ujarnya.