PAM PTPN III (Persero) KRPPT Bekuk 2 Terduga Pencuri Produksi

Rantauprapat, KPonline – Seakan tidak ada efek jera walau sudah banyak ditangkap, aksi pencurian produksi terus berlangsung secara masif, para pencuri produksi ini mungkin mengetahui kalau perbuatannya diklasifikasikan sebagai Tindak Pidana Ringan (TIPIRING)” bila ditangkap tidak lama kemudian dilepas kembali” Kata Pelda TNI (Purn) Irwan Ananta Kepala Keamanan (Ka Pam) PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III (Persero) Kebun Rantauprapat (KRPPT) Kepada Media ini Sabtu (16/04) di Kantornya.

“Lebih kurang sudah 36 Orang pencuri produksi kami tangkap terhitung dari bulan Maret 2022 hingga sekarang, tetapi pencurian produksi terus saja berlanjut.

Siang ini sekira pukul 13.15 Wib pengamanan (PAM) yang terdiri dari anggota SatPam, dan Bawah Kendali Operasi (BKO) TNI-POLRI kembali berhasil membekuk 2 orang terduga pelaku pencuri produksi.

Kedua terduga pelaku pencuri produksi yang berhasil dibekuk berinisial Ahmad Riduan, 45 Thn dan Maulana Siregar 34 Thn, keduanya penduduk Desa Kampung Baru Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu

Dibekuk dari Blok K.4 Tanaman Menghasilkan (TM) 2018 kelapa sawit Afdeling III, dan barang bukti yang berhasil diamankan 13 Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dan 1 bilah arit.

Kedua terduga pelaku pencurian produksi kelapa sawit beserta barang bukti sudah kami serahkan ke Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum” Sebut Ananta.

Lanjutnya, “Satu orang terduga pelaku pencurian produksi ber inisial Maulana Siregar, 34 Tahun sudah pernah ditangkap, serta diduga salah satu pelaku penganiayaan atas diri Primanta Sembiring anggota SatPam PTPN III (Persero) KRPPT beberapa Thn yang lalu.

Dengan tertangkapnya Maulana Siregar ini, kami berharap Polres Labuhanbatu dapat mengungkap kembali kasus tindak pidana kejahatan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukannya kepada Primanta Sembiring” Jelas Ananta.

Masih menurut Ananta “Seyogianya kepada semua terduga pencuri produksi ini diterapkan Undang- Undang Nomor: 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, perbuatannya tidak lagi diklasifikasikan sebagai Tipiring, sehingga ada efek jera, tetapi sangat disayangkan hingga hari ini belum juga diterapkan, dan apa alasan dari tiga institusi hukum, Polres ,Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Labuhanbatu, tidak bisa menerapkan undang-undang dimaksud kami tidak tahu, padahal kita ketahui undang-undang perkebunan tersebut masih berlaku dan belum dicabut.

Kalaupun Undang-Undang tentang perkebunan diterapkan, dampak baiknya bukan saja kepada perusahaan perkebunan akan tetapi bermanfaat juga kepada masyarakat lain yang memiliki kebun kelapa sawit maupun karet.

Artinya dengan disahkan dan diundangkannya undang-undang tentang perkebunan maka semua kejahatan tentang perkebunan sifatnya tidak lagi sebagai leks generalis akan tetapi menjadi leks spesialis ” Pungkas Ananta. (Anto Bangun)