PAM PTPN III (Persero) Amankan Satu Pencuri dan Betor

Rantauprapat, KPonline – Team Pengamanan (PAM) PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III (Persero) Kebun Rantauprapat (KRPPT) yang terdiri dari Satuan Pengamanan (SatPam) Bawah Kendali Operasi (BKO) TNI-POLRI /Brimob, hari ini Minggu tanggal 29 Mei 2022 berhasil mengamankan satu orang terduga sebagai pelaku pencurian produksi kelapa sawit dan satu unit Beca Bermotor (Betor) dari areal Afdeling V.” Pelda TNI (Purn) menyampaikannya kepada Koran Perdjoeangan Online di Kantornya.

“Terduga pelaku pencurian produksi yang berhasil diamankan ber inisial M.Rasyd Lubis Alias Buyung, 40 Thn, penduduk Dusun Aek Pala Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.

Dianya ditangkap dari Blok Q.4 Tanaman Menghasilkan (TM) 2018 Kelapa Sawit Afdeling V.”

Katanya lagi “Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan darinya, 7.goni brondolan kelapa sawit, dengan taksiran berat sejumlah 180 Kg, dan 1 Unit Betor, Merk Honda Jenis/Type Win warna hitam, No.Rangka MH 1.H.ADD115K104632 tanpa Nomor Polisi.

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti sudah kami serahkan ke Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum” Jelas Irwan Ananta.

Lanjutnya “Menurut catatan data pencurian produksi, terduga pelaku baru pertama tertangkap oleh PAM, dan nilai kerugian tidak melebihi Rp 2.500.000(Dua Juta Limaratus Ribu Rupiah) sehingga besar kemungkinan perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh terduga pelaku dikategorikan sebagai Tindak Pidana Ringan (TIPIRING), dan selama proses hukum Terduga Pelaku pasti tidak dikakukan penahanan oleh Polres Labuhanbatu, artinya sehabis diserahkan ke Polres Labuhanbatu beberapa jam kemudian Dianya dipulangkan.

Terkait dengan hal ini, kami tidak menyalahkan Polres Labuhanbatu, karena regulasi yang menyatakan seperti itu.

Yang patut kami sesali, kenapa sampai hari ini UU.No:39 Tahun 2014 tentang Perkebunan tidak bisa diterapkan kepada pelaku pencurian produksi milik perkebunan, baik swasta, BUMN maupun perorangan, padahal kita ketahui Undang- Undang dimaksud masih berlaku dan belum dicabut.

Apakah antara tiga institusi hukum, POLRI, Kejaksaan dan Kehakiman (Pengadilan Negeri) yang ada di Kabupaten Labuhanbatu, belum memiliki pandangan yang sama, sehingga belum menerapkan Undang- Undang dimaksud, hingga sekarang kami belum mengetahuinya.

Dampak dari pidana TIPIRING ini bukan saja kepada perusahaan perkebunan, akan tetapi juga sangat dimungkinkan berdampak kepada perkebunan milik perorangan, dan hal ini seharusnya menjadi perhatian bagi Aparat Penegak Hukum”Tegas Irwan Ananta (Anto Bangun)