Pahami Proses Perselisihan Hubungan Industrial, PUK SPEE FSPMI PT. KDS Indonesia Adakan Pendidikan Advokasi dan Hukum Perburuhan

Bekasi, KPonline – Berlokasi di Balai Pertanian, Jl. Raya Setu No.10, Mekarwangi, Kec. Cikarang Barat, Bekasi, PUK SPEE FSPMI PT. KDS Indonesia mengadakan Pendidikan Advokasi & Hukum Perburuhan bagi Koordinator Lapangan (Korlap) dan Anggota.

“Kegiatan pendidikan ini merupakan amanat Musnik ke 10 serta bagian dari mencerdaskan anggota dan burtujuan agar Anggota PUK SPEE FSPMI PT. KDS Indonesia, minimal bisa mengadvokasi dirinya apabila mengalami permasalahan di lingkungan kerja dan bisa memahami perundang-undangan juga alur proses perselisihan hubungan industrial,” ujar Iding Supriatna, S.H selaku sekretaris PUK SPEE FSPMI PT. KDS Indonesia.

Bacaan Lainnya

Acara ini dimulai dari pukul 09:00 WIB hingga pukul 16:00 WIB dan dibagi dalam 2 sesi. Sesi pertama yaitu tentang bagaimana cara teknik bernegosiasi, berargumentasi pekerja dengan atasan di lingkungan kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerja Bersama dipaparkan oleh Almukamal yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Advokasi PUK SPEE FSPMI PT. KDS Indonesia.

Sesi kedua yaitu tentang Advokasi Ketenagakerjaan yang membahas tentang bagaimana proses menangani perselisihan di tingkat Bipartite, Mediasi dan Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI ). Materi tersebut disampaikan oleh Fadholi, S.H selaku Bidang Advokasi Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Kota/Kab Bekasi.

Kegiatan Pendidikan tersebut salah satunya adalah bagian program kerja bidang Organisasi dan Pendidikan PUK SPEE FSPMI PT. KDS Indonesia yang sekaligus sebagai fasilitator acara tersebut.

“Dengan terselenggaranya acara pendidikan ini, PUK SPEE FSPMI PT. KDS Indonesia berharap dapat memotivasi para anggotanya untuk berani berargumentasi serta menyuarakan pendapat terhadap produk-produk hukum yang dianggap tidak sesuai. Karena pada hakikatnya masa depan hukum perburuhan bergantung pada buruh itu sendiri,” kata Fadholi.

Menurut Iding Supriatna, pendidikan akan terus dilakukan secara berkesinambungan agar anggota lebih memahami seputar hukum perburuhan.

“Kemudian perihal permasalahan yang terjadi di lingkungan kerja dalam hukum perburuhan serta rangkaian proses penyelesaiannya juga mengenai hak dan kewajiban Serikat Buruh, yang pada intinya anggota harus paham. Pendidikan ini akan kami lakukan secara berkesinambungan terus menerus supaya pendidikan ini merata bagi anggotanya dan akan ada pendidikan lanjutan,” pungkas Iding Supriatna, S.H.

Penulis & Foto : Iding Supriatna
Edit : M.Ramdhoni

Pos terkait