Jakarta, KPonline – Kabar dimulainya agenda perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dilakukan oleh PUK SPAMK FSPMI PT. Yamaha Indonesia Motor and Manufacturing (YIMM) pada kamis (5/8) dan anggota PUK yang melakukan aksi dukungan selepas kerja ternyata viral. Aksi yang mereka lakukan secara spontan itu sebagai bentuk dukungan terhadap pengurus PUK mereka yang sedang melakukan perundingan PKB.
Informasi yang diterima, pihak manajemen berusaha memaksa UU Cipta Kerja Omnibus Law untuk dimasukkan dalam perundingan PKB yang baru. Hal ini yang mendapat penolakan keras oleh PUK dan seluruh anggota.
“Kami menolak tegas masuknya UU Cipta Kerja ke dalam PKB karena akan berdampak pada kualitas PKB YIMM saat ini.” ujar ketua PUK SPAMK FSPMI PT. YIMM, Amin Saktiawan kepada Media Perdjoeangan.
“Seluruh karyawan PT. YIMM bereaksi, baik yang berada di head office Jakarta dan West Java Factory Karawang, mereka menolak Omnibus Law masuk dalam PKB.” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, Ketua PC SPAMK FSPMI DKI Jakarta, Tri Widyanto memberikan tanggapannya.
“Saya atas nama Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI DKI Jakarta mendukung perjuangan teman teman di PUK SPAMK FSPMI PT. Yamaha Indonesia Motor and Manufacturing dalam rangka memperjuangkan kualitas perjanjian kerja bersama tidak lebih rendah dari yang sudah ada dengan adanya pengaruh dari UU Cipta Kerja.” ungkap Tri Widyanto.
“Dan untuk rekan-rekan anggota di PUK PT. YIMM agar terus semangat memperjuangkan hal ini ini bersama-sama karena salah satu fungsi Serikat Pekerja adalah sebagai sarana perjuangan bersama kolektif untuk memperjuangkan hak-hak dari kaum buruh.” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh sekretaris PC SPAMK FSPMI DKI Jakarta, Kuszairi menanggapi bergulirnya perundingan PKB di PT. YIMM.
“Sampai saat ini kita masih tetap berkeyakinan kuat untuk terus menolak UU Cipta Kerja No.11/2020. Begitu juga saat ini kawan-kawan juang kita di PUK SPAMK FSPMI PT. YIMM sedang melakukan perlawanan terhadap manajemennya, dikarenakan manajemen PT. YIMM bersikeras memasukkan pasal-pasal UU CK 11/2020 kedalam PKB mereka yang sekarang ini dalam posisi perpanjangan, hal ini bisa saja terjadi pada PKB kita.” ujar pria yang bekerja di PT. FSCM MANUFACTURING INDONESIA ini.
“Perlu kita garis bawahi, jika perusahaan sebesar PT. YIMM yg konon katanya perusahaan tersebut adalah perusahaan Yamaha terbesar di dunia bersikukuh menerapkan UU CK No.11/2020 lantas pertanyaannya, bagaimana di tempat kita ? UU CK No.11/2020 saat ini adalah momok dan harus mendapat perlawanan dari kita sebagai kelas pekerja, perlawanan inipun tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri, harus masif, harus bersama dan harus satu rasa, dimana ada percobaan penerapan maka disitu harus ada perlawanan, ketidakadilan secara struktur ini harus di lawan.” pungkasnya.
Aksi spontan para pekerja di sektor otomotif yang berlokasi di Jakarta Timur tersebut menjadi viral di media sosial setelah di unggah oleh fanpage Suara FSPMI pada kamis sore kemarin.
Setidaknya puluhan ribu orang telah melihat dan menyukai unggahan tersebut. Serta ratusan komentar datang memberikan dukungan dan semangat juang untuk menolak masuknya Omnibus Law ke dalam PKB PUK SPAMK FSPMI PT. YIMM.
(Jim).