Omnibus Law Cipta Kerja Jadi Pembahasan International Labour Conference (ILC) di Jenewa Swiss

Jakarta, KPonline – International Labour Conference (ILC) ke-111 diselenggarakan di Jenewa Swiss pada 5 – 16 Juni 2023. Dalam sidang tersebut salah satu Committee on The Application of Standard (CAS) akan membahas terkait omnibus law cipta kerja khususnya cluster ketenagakerjaan dan pertanian yang ditolak KSPI.

“Omnibuslaw Cipta Kerja produk pemerintah dan DPR RI resmi masuk dalam pembahasan ILO di sidang ILC yang diselenggarakan Kamis, 8 Juni 2023 di Jenewa Swiss pukul 18.00 waktu Swiss,” ungkap Iqbal.

Dalam Konferensi pers presiden KSPI, Ir.H.Said Iqbal, M.E yang juga presiden partai buruh melalui zoom, Kamis (8/6/2023) mengatakan bahwa kasus omnibus law cipta kerja mengalahkan ribuan kasus lainnya di dunia.

Hal ini atas penjelasan yang ia sampaikan dalam sidang Governing Body ILO. Iqbal menjelaskan bahwa Omnibuslaw melanggar dua konvensi ILO yaitu konvensi No.87 tentang Kebebasan Berserikat dan Konvensi ILO No 98 tentang Hak berunding.

“Ketika omnibuslaw cipta kerja dapat diterapkan di Indonesia bukan tidak mungkin negara-negara di Asean lainnya akan ikut menerapkan hal yang sama meniru Indonesia,” jelasnya.

Bahwa atas laporan KSPI kepada Direktur Jenderal ILO melalui International Trade Union Congederation (ITUC) yang akhirnya omnibuslaw Cipta Kerja menjadi pembahasan Internasional. Selanjutnya ia juga mengatakan bahwa saat ini partai buruh sedang mengajukan judical reviev (JR) terkait Omnibus law cipta kerja.

Informasi yang dihimpun Koran Perdjoeangan, Perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang hadir dalam sidang ILO tersebut antara lain Prihanani, Sunandar, dan Ramidi.

Selanjutnya Said Iqbal menyampaikan dirinya bangga atas keberhasilan Indonesia dalam melewati masa pandemi covid, bahkan dalam pidotonya di berbagai negara ia bangga atas Indonesia.

“Pemerintahan Jokowi berhasil menempatkan Indonesia menjadi negara urutan ke 5 yang berhasil dengan baik melewati pandemi covid, bahkan mencatatkan negara urutan ke 7 dunia negara dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup baik,” ujarnya.

“Yang menjadi permasalahan keberhasilan itu tak ada sedikit pun yang menetes kepada kesejahteraan buruh dengan lahirnya omnibus law cipta kerja,” pungkas Said Iqbal. (Yanto)