Oknum Polisi yang Menendang Paha Buruh Perempuan Dilaporkan ke Polres Bogor

Bogor, KPonline – Didampingi Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH FSPMI), buruh perempuan yang bekerja di PT Shin Han Indonesia, Cucu Farida, melaporkan oknum polisi bernama Suratiman ke Polres Bogor.

Pelaporan ini dilakukan Cucu, karena dia merasa Suratiman yang merupakan oknum polisi tersebut telah menendangnya di bagian paha hingga ada bekas warna merah dan merasakan sakit. Cucu tidak terima dengan perbuatan Suratiman. Terlebih lagi Suratiman adalah aparat keamanan, yang mestinya memberikan rasa aman terhadap Cucu yang bersama teman-temannya sedang melakukan aksi unjuk rasa — bukan justru melakukan tindak kekerasan.

“Surat tanda terima laporan sudah kita dapatkan, dengan nomor: LLP/B/91/I/2018/JBR/RES BGR tertanggal 25 Januari 2018,” ujar advokat LBH FSPMI, Agung Hermawan.

LBH FSPMI memberikan pendampingan hukum terhadap korban.

Agung menegaskan, LBH FSPMI akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihaknya berharap Polres Bogor bersikap profesional dalam mengusut kasus ini.

Disampaikan, pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2017 sekitar pukul 14.30 wib di depan Gedung PT Shinhan Indonesia Jl Raya Karangan Desa Puspasari Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor telah terjadi tindak pidana Penganiayaan dan atau Penganiayaan Ringan.

Awalnya Cucu sedang ikut unjuk rasa di depan gedung PT Shinhan Indonesia, kemudian ditendang oleh Suratiman yang menggunakan pakaian dinas Kepolisian RI. Ketika itu Suratiman menendang ke arah paha Cucu Farida, hingga ada bekas warna merah di paha Cucu dan rasa sakit di paha tersebut.

Selain itu, Polres Bogor juga sudah meminta Kepala RSUD Cibinong untuk melakukan visum et repertum terhadap Cucu Farida. Dalam surat pengantarnya disebutkan: (1) Orang tersebut mengalami tindak pidana penganiayaan dan atau penganiaayaan ringan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2017 sekitar pukul 14.30 wib di depan Gedung PT Shinhan Indonesia Jl Raya Karangan Desa Puspasari Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor; (2) Perlu dijelakan bahwa orang tersebut melapor ke Polres Bogor pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2018 sekitar pukul 23.30 wib; dan (3) Mohon bantuan Kepada KA untuk dibuatkan Visum Et Repertum dan menghubungi Kantor Polres Bogor.

Selain melaporkan secara pidana, mengingat Suratiman adalah anggota Kepolisian, Cucu juga melaporkan kejadian ini ke bagian Propam.