Mogok Kerja Jadi Pilihan Terakhir Buruh PUK SPEE FSPMI PT. KMK PLASTIC INDONESIA

Bekasi, KPonline – Ratusan buruh yang menjadi anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. KMK PLASTICS INDONESIA (PUK SPEE FSPMI PT. KMK PI) melakukan aksi Mogok Kerja di Lokasi Perusahaan di Jl. Jababeka XI Blok G-10.

Mogok kerja merupakan hak dasar buruh/Serikat Buruh seperti di atur dalam pasal 137 Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi “mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan”.

Bacaan Lainnya

Menurut Rohaedi Ketua PUK SPEE FSPMI PT. KMK PI, mogok kerja ini dipicu karena tidak adanya kesepakatan terkait perundingan bonus 2018. Perundingan dengan Pengusaha sudah di lakukan sebanyak 4 kali sejak tanggal 2/1/2019 sampai tanggal 27/2/2019.Dan sempat di panggil oleh pihak Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi pada tanggal 9/4/2019.

Pihak pemerintah menyarankan untuk di selesaikan melalui bipartit lagi. Dua kali pihak PUK dan Manajemen PT. KMK PI melakukan bipartit lagi namun tetap menemukan jalan buntu, tidak ada kesepakatan.

Lebih lanjut Rohaedi menyampaikan bahwa mogok kerja ini menjadi pilihan, di dasari oleh gagalnya perundingan setelah 6 kali berunding dan pada tahun 2014 dengan permasalahan yang sama, kami menempuh jalan mediasi. Tapi anjuran mediator tidak di jalankan oleh pengusaha.

“Kami tidak mau mengalami hal yang sama ketika menempuh jalur mediasi. Karenanya empat hari kedepan kami melakukan mogok kerja dari tanggal 25,26,29 dan 30 April 2019.Surat pemberitahuan ke Pengusaha dan ke Disnaker sudah kami layangkan pada tanggal 12 April 2019.Dan aksi mogok kerja ini di ikuti oleh 580 anggota PUK”, terang Rohaedi.

Pantauan Media Perdjoeangan di lokasi, keadaan semakin memanas setelah pengacara perusahaan yang di kawal polisi dan tentara memasuki perusahaan dan puluhan polisi melakukan apel di area perusahaan.

Mahfuz Sidik, biro Bidang Advokasi PC SPEE yang kebetulan ada dilokasi sempat memprotes kepada pihak kepolisian yang melakukan apel. Menurut nya sesuai Perkap No. 1 tahun 2005 pasal 6 huruf d, anggota Polri ditempatkan dalam radius 25 meter dalam menghadapi mogok kerja.

Sementara peserta mogok kerja di kumpulkan di Training Room. Menurut Joko Wibowo, pengurus bidang Advokasi PUK, diduga Pengusaha dan kuasa hukumnya mencoba intervensi kepada peserta mogok kerja dengan menyampaikan bahwa mogok kerja yang sedang di lakukan adalah ilegal.

Mendengar hal tersebut, Rohaedi dan Pengurus lainnya mencoba menenangkan kembali peserta mogok kerja dengan orasi motivasi dan pembekalan.

Joko Wibowo pun sempat mengusir polisi dan tentara yang mendampingi kuasa hukum perusahaan yang masuk kedalam training room PT. KMK PI.

“Sah dan tidak sahnya mogok kerja bukan kuasa hukum yang memutuskan, tapi pengadilan”, tegas Joko.

Nampak Slamet Bambang Waluyo, Sekretaris PC SPEE FSPMI Bekasi memantau di lokasi kejadian dan mencoba berkoordinasi dengan pihak manajemen PT. KMK PI.

Sampai berita ini di naikan kondisi dilingkungan perusahaan relativ kondusif meskipun banyak pihak yang tidak berkepentingan nampak di area perusahaan.

Pos terkait