Meski Pelayanan JKN Sudah Baik, Iuran BPJS Tak Boleh Naik

Pertemuan antara BPJS Kesehatan dengan Jamkeswatch

Jakarta, KPonline – Beberapa kawan berpendapat, sebelum menaikkan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah harus terlebih dahulu memperbaiki layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jika layanan masih buruk dan iuran dinaikkan, wajar jika masyarakat melakukan penolakan.

Namun demikian, pemerintah juga memiliki argumentasi sendiri. Bagaimana mungkin layanan JKN akan diperbaiki jika BPJS dalam kondisi merugi akibat iuran yang terlalu kecil.

Bacaan Lainnya

Akibatnya, yang terjadi kemudian adalah debat kusir. Seperti tebak-tebakan, duluan mana antara telor dan ayam. Memperbaiki layanan JKN dulu atau iuran BPJS-nya yang dinaikkan dulu.

Terhadap pendapat di atas, saya termasuk yang tidak sependapat.

Bahkan kalaupun layanan JKN sudah berjalan dengan sempurna, iuran BPJS Kesehatan tidak boleh dinaikkan.

Sebaliknya, yang harus dilakukan adalah: Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus diperluas hingga ke seluruh masyarakat. Sehingga seluruh rakyat, tanpa terkecuali, memiliki jaminan dasar terkait dengan kesehatan. Setidak-tidaknya untuk kelas 3.

Selain memperluas kepesertaan PBI, yang harus dilakukan adalah menyesuaikan besarnya iuran PBI yang harus dibayar pemerintah ke nilai keekonomian. Jangan seperti sekarang yang nominalnya terlalu kecil.

Sebagaimana kita tahu, PBI adalah peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Di beberapa daerah, asal menunjukkan KTP, mereka sudah bisa mendapatkan layanan kesehatan.

Kita ingin hal-hal seperti ini terus diperluas. Sehingga mencakup seluruh daerah. Sehingga tidak lagi berdasarkan KTP di kabupaten/kota atau provinsi tertentu. Tetapi untuk seluruh rakyat Indonesia.

Atas dasar itu, tidak relevan lagi mengatakan bahwa tidak apa-apa iuran naik, asalkan kualitas pelayanan ditingkatkan.

Argumentasi yang mengatakan bahwa kenaikan iuran harus dilakukan karena BPJS Kesehatan dalam kondisi rugi atau defisit juga tidak tepat. Seharusnya tidak ada kata rugi dalam jaminan kesehatan. Berapapun biaya yang dibutuhkan, dipenuhi oleh pemerintah.

BPJS Kesehatan tidak apa-apa rugi. Karena toh lembaga ini bukan Persen Terbatas (PT) yang dimandatkan untuk mencari keuntungan. Sehingga melihat jaminan kesehatan dalam kacamata untung-rugi adalah kesalahan mendasar yang harus dihindari.

Pos terkait