Menghentikan Union Busting Yamaha demi Kedaulatan Hukum

Menghentikan Union Busting Yamaha demi Kedaulatan Hukum

Purwakarta, KPonline – Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 hingga menjelang Jum’atan, di kantor Bupati Bekasi, harapan buruh sempat muncul kala Bupati Kabupaten Bekasi menginstruksikan PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) untuk mempekerjakan kembali Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah, Ketua dan Sekretaris PUK SPEE FSPMI yang di-PHK sepihak. Namun, manajemen YMMA menolak dengan pongah, menunjukkan sikap yang tidak hanya membangkang terhadap otoritas pemerintah, tetapi fakta menyeluruh menunjukkan arogansi dan pelecehan hukum di Indonesia. Gambaran wajah union busting yang terang-terangan mereka tampilkan. Taktik “canggih” dipertontonkan untuk menghancurkan serikat pekerja melalui kriminalisasi, intimidasi, dan pelecehan. Yamaha seolah mendirikan “negara dalam negara,” menganggap dalam persoalan ini hukum Indonesia bagai tidak berlaku bagi mereka.

Bayangkan, perjuangan dua buruh petarung ini, Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah, yang dipecat dan berbulan tak lagi digaji hanya karena memperjuangkan hak kaumnya melalui serikat pekerja. Kisah ini bermula dari perundingan upah 2024 yang buntu. Ketika buruh berdiskusi di trotoar, manajemen YMMA merespons dengan SP, laporan polisi berdasarkan Pasal 169 KUHP, dan penghentian iuran serikat. Tindakan ini melanggar UU No. 21/2000 dan mencerminkan pola union busting untuk melemahkan serikat. Manajemen pusat Yamaha di Jepang, meski telah dihubungi melalui serikat pekerja setempat memilih untuk tidak campur tangan, memberikan kebebasan bagi manajemen lokal untuk bertindak “arogan” dan semakin keras kepala. Penolakan terhadap instruksi Bupati pada 4 Juli 2025 adalah bukti bahwa YMMA menganggap diri mereka berkedudukan di atas hukum Indonesia. Wahyu Hidayat, aktivis buruh FSPMI dan pendiri Spirit Binokasih, turut hadir dalam aksi solidaritas di depan gerbang PT YMMA dengan terus memonitoring perkembangan kasus. Bersama ribuan buruh dan tentunya “Si Jalu,” serta mobil komando lain, sesekali meneriakkan gempita “Hidup Buruh!”

Wahyu menyerukan kaum buruh untuk senantiasa bersyukur. “Kita – kelas pekerja, tetap harus bersyukur lantaran masih diberi keleluasaan hati, kepedulian dan semangat yang tak pernah padam untuk terdepan dalam menjaga harga diri, marwah serikat pekerja dan martabat daerah maupun bangsa Indonesia tercinta serta untuk terus melawan kedzaliman dan kesewenangan serta terus mengobarkan tekad Jawa Barat Istimewa yang unggul, bermartabat dan sejahtera dengan menolak tunduk pada ketidakadilan!” ujarnya.

Setelah sempat terjeda selama empat bulan lebih, ternyata itikad baik tanpa adanya aksi tak berbuah balasan setimpal. Sikap manajemen perusahaan justeru semakin arogan. Mereka seolah menikmati jalanan yang tersendat, perusahaan lain yang terimbas, insiden buruh dengan kepolisian maupun alunan musik menghentak dari mobil komando yang berjajar di depan gerbang.

Menyikapi hal ini Wahyu menghimbau agar dapat dilakukannya langkah-langkah penyelesaian secara paralel sebagai berikut:
1. Pelaporan Pidana sebagai Prioritas Awal:
LBH FSPMI harus dorong terus pelaporan pidana berdasarkan Pasal 43 UU No. 21/2000 ke polisi atau kejaksaan, dengan fokus pada tindakan union busting seperti laporan polisi Pasal 169 KUHP, ancaman SP, dan penghentian iuran serikat. Laporan pidana harus diperkuat dengan anjuran Kemnaker dan Disnaker, serta dokumentasi penolakan manajemen terhadap instruksi Bupati pada 4 Juli 2025.

2. Aksi Massa untuk Tekanan Publik:
Lanjutkan aksi massa seperti yang dilakukan pada 3-4 Juli 2025, dengan memperluas skala dan jangkauan termasuk ke Kedutaan Besar Jepang lagi untuk menarik perhatian internasional dengan memaksimalkan kampanye perlawanan di media sosial melibatkan peran seluruh pekerja lintas Federasi/konfederasi.

3. Lanjutkan proses PHI secara paralel untuk memastikan legitimasi hukum dan potensi kompensasi bagi Slamet dan Wiwin. Meskipun prosesnya panjang, putusan PHI dapat menjadi dasar untuk eksekusi hukum dan laporan ke ILO.

4. Laporkan kasus ini ke ILO dan serikat pekerja global untuk menekan manajemen pusat Yamaha di Jepang, yang tampaknya mendukung manajemen lokal secara implisit dengan tidak mengintervensi. Dorong Kemnaker dan DPRD Jawa Barat untuk mengambil tindakan administratif, seperti pencabutan izin operasional YMMA, sebagai respons atas penolakan instruksi Bupati.

Ini adalah perjuangan untuk keadilan, martabat, dan kedaulatan hukum. Kita mendukung investasi tapi dengan tanpa menggadaikan harga diri bangsa dan negara.
Pemerintah harus bertindak tegas dan tegak berdiri sebagai pernyataan selayaknya bangsa besar yang berdaulat dan bermartabat. Kami pastikan kaum buruh akan membersamai di garda terdepan.
Dengan mengucap Bismillah, kita akan memaksa Yamaha menghormati harkat martabat kemanusiaan serta Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.