Mencari Keadilan, PUK SPEE FSPMI PT. Prima Indah Lestari Hadiri Mediasi di Sudinakertrans Jakarta Barat

Jakarta, KPonline – Baru tiga bulan yang lalu PUK SPEE FSPMI PT. Prima Indah Lestari, sebuah perusahan di Jakarta Barat yang memproduksi kabel, bergabung dengan SPEE FSPMI DKI Jakarta. Dengan bergabungnya buruh PT. Prima Indah Lestari ini ke dalam FSPMI, mereka menginginkan adanya perubahan untuk kesejahteraan.

Bertahun-tahun bekerja, perusahaan ini terkesan bandel dan tak menjalankan sesuai aturan undang undang ketenagakerjaan yang berlaku. Seperti upah di bawah UMP, uang transpot tidak ada, uang makan juga tidak ada, tunjangan shif apa lagi. Selain itu masih banyak yang tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

FSPMI berharap akan ada perubahan kesejahteraan. Dalam kaitan dengan itu, FSPMI akan berusaha semaksimal mungkin berjuang untuk mewujudkan semua itu.

Maka PUK SPEE FSPMI PT. Prima Indah Lestari ini mulai mencari keadilan setelah terlebih dahulu melobby pihak manajemen, namun tidak ada titik temu.

Lalu dengan bukti bukti yang ada, membuat pengaduan ke suku dinas tenaga kerja Jakarta Barat.

Kamis (4/7/2019, PUK SPEE FSPMI PT. Prima Indah Lestari melakukan audensi yang ketiga kalinya dengan didampingi pimpinan FSPMI, Samsuri. Namun dari pihak manajemen walaupun diundang untuk hadir di Sudinaker Jakarta Barat tak pernah mau datang dengan alasan menurut pihak perusahaan surat pencatatan serikat FSPMI di anggap ilegal.

Akan tetapi lain hal dari pihak sudinakertrans Jakarta Barat sebagai pemerintah bahwa surat pencatatan serikat di Sudinaker sah dan legal.

Walaupun tanpa dihadiri pihak manajemen perusahaan sidang mediasi tetap di lanjutkan dengan menyodorkan bukti bukti pelanggaran yang ada di perusahaan PT Prima Indah Lestari, Tegal alur, Jakarta Barat.

FSPMI berharap Sudinakertrans mau turun ke lapangan dan sidak serta di tindaklanjuti tentang pelaporan dari FSPMI tentang dugaan pelanggaran pelanggaran normatif yang ada di perusahaan.

Di samping itu, PUK SPEE FSPMI PT Prima Indah Lestari juga melaporkan pengusaha ke bidang pengawasan terkait dengan hak hak normatif pekerja yang dilanggar dan tidak di berikan, seperti BPJS Kehatan dan ketenagakerjaan dan upah di bawah minimum dan sektoral yang berlaku di Jakarta.

FSPMI berharap pihak pemerintah mau mendengar dan menindaklanjuti dengan melakukan sidak ke perusahaan agar tidak ada lagi pelanggaran hak normatif terhadap pekerja PT Prima Indah Lestari. (Omp/Jim).

Pos terkait