Jakarta, KPonline-Persidangan perkara perdata yang melibatkan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/4/2026). Sidang yang telah memasuki agenda keempat ini sempat diwarnai ketegangan antara massa buruh dengan petugas keamanan pengadilan.
Kisruh terjadi sebelum persidangan dimulai. Sejumlah anggota FSPMI yang datang untuk mengawal jalannya sidang dihalangi oleh seorang petugas keamanan (satpam) saat hendak memasuki area gedung pengadilan. Tindakan tersebut memicu reaksi dari massa buruh yang merasa memiliki hak untuk mengikuti proses persidangan secara terbuka.
Situasi dengan cepat memanas. Massa buruh FSPMI yang tidak terima atas perlakuan tersebut mencoba merangsek masuk ke dalam gedung. Aksi dorong-mendorong dan adu argumen pun tak terhindarkan antara massa dengan petugas keamanan. Ketegangan meningkat seiring emosi yang memuncak di kedua belah pihak.
Beruntung, aparat kepolisian yang berada di lokasi segera turun tangan untuk meredam situasi. Setelah dilakukan mediasi, suasana yang sempat memanas akhirnya kembali kondusif, dan massa buruh diperbolehkan memasuki gedung pengadilan.
Peristiwa ini menjadi kontras dibandingkan dengan jalannya sidang-sidang sebelumnya. Pada tiga persidangan terdahulu, situasi berlangsung tertib dan massa buruh masih diperbolehkan memasuki ruang sidang untuk mengikuti proses hukum secara langsung.
Namun, pada sidang keempat kali ini, kebijakan berubah. Massa buruh tidak diperkenankan masuk ke dalam ruang persidangan, yang kemudian memicu ketegangan di luar gedung.
Adapun perkara yang tengah disidangkan adalah gugatan perdata dengan nomor 155/PDT.G/2026/PN JKT.TMR, yang diajukan oleh Abdul Bais terhadap FSPMI. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengadilan terkait alasan pembatasan akses terhadap massa buruh pada sidang keempat tersebut.