Mediasi Terkait Tuntutan Aksi FSPMI Provinsi Riau Terhadap Manajemen PT. VAL Kabupaten Pelalawan

Pelalawan, KPonline – Rencana aksi buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Riau di Kantor DPRD Kabupaten Pelalawan, Senin (21/03/2022), melalui negosiasi pengurus Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Provinsi Riau (DPW), KC FSPMI Kabupaten Pelalawan dengan pihak Polres Kabupaten Pelalawan, rencana aksi berganti menjadi mediasi.

Mediasi dilaksanakan di Ruang Kasat Intelkam Polres Pelalawan, dihadiri kedua belah pihak yang bersangkutan dari pengurus serikat pekerja dan juga perwakilan dari pihak PT. VAL Joko (Humas PT. VAL) Yusman Priadi (Humas PT. VAL), diketahui oleh pihak pemerintah DPRD Kabupaten Pelalawan H, Abdullah S, Pd (Komisi 1 bidang ketenagakerjaan), pihak Disnaker Kabupaten Pelalawan juga pihak Kasat Intel kan Polres Pelalawan, Selasa (22/03/2022) sekitar pukul 14.00-16.00 WIB.

Adapun tuntutan aksi buruh FSPMI Provinsi Riau, menuntut Manajemen PT. Vintorindo Alam Lestari (VAL) untuk mempekerjakan kembali para pengurus Serikat Pekerja yakni Yudi Efrizon Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Pelalawan, Syamsul Bahri Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Riau/ buruh yang sebelumnya telah bekerja di bawah Manajemen PT. LIH (dalam pailit) yang beralih ke PT. VAL.

Setelah beberapa bulan lalu Manajemen PT. VAL memberikan surat kontrak kerja kepada pekerja yang sebelumnya bekerja dibawah Management PT. LIH itu sendiri sebagai syarat kewajiban dan hak antara perusahaan dan karyawan.

“Yang menjadi persoalan kami setelah memantau dilapangan yang terkena imbasnya adalah ketua-ketua serikat dan pengurus Serikat Pekerja yang juga sebagai putra daerah setempat Desa Kemang, salah satunya saya sendiri yang menjadi korban dengan tidak diberikannya kontrak kerja yang baru”, ucap Syamsul Bahri.

Hasil mediasi yang dicapai, perwakilan Management PT. VAL meminta waktu 1 minggu untuk memberikan jawaban juga kejelasan atas adanya tuntutan pengurus Serikat Pekerja, dan terhadap Manajemen PT. VAL tersebut dilakukan pertemuan kembali pada hari Selasa (29/03/2022) di Polres Pelalawan. (RNH)