Mediasi Deadlock, Sidang Gugatan terhadap FSPMI Masih Berlanjut

Mediasi Deadlock, Sidang Gugatan terhadap FSPMI Masih Berlanjut
Tim kuasa hukum FSPMI saat mengklarifikasi hasil persidangan ke-9 gugatan perdata terhadap FSPMI melalui konferensi pers

Jakarta, KPonline-Perkara gugatan terhadap hasil Kongres VII Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang diajukan Abdul Bais dan Slamet Riyadi terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Memasuki sidang ke-9, proses hukum tersebut kini berada pada titik penting setelah mediasi dinyatakan deadlock.

Sidang yang digelar pada Selasa (2/6/2026) tersebut merupakan lanjutan dari rangkaian persidangan sebelumnya, termasuk agenda pengujian legal standing para penggugat. Dalam praktik hukum perdata di Indonesia, tahapan ini menjadi sangat menentukan karena berkaitan langsung dengan sah atau tidaknya seseorang mengajukan gugatan.

Kuasa hukum FSPMI, Sarino, dalam keterangan pers usai persidangan menjelaskan bahwa mediasi yang berlangsung pada sidang ke-9 ini merupakan mediasi keempat sejak perkara ini bergulir.

“Dalam sidang hari ini kita masuk pada tahap mediasi yang keempat. Namun karena penggugat prinsipal tidak hadir, dan sejak awal kami mempertanyakan legal standing serta keabsahan penggugat, maka mediasi dinyatakan tidak mencapai kesepakatan atau deadlock,” ujar Sarino.

Menurutnya, ketidakhadiran prinsipal dari pihak penggugat semakin menguatkan posisi tergugat dalam mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) mereka. Sarino menegaskan bahwa pihaknya sejak awal konsisten menguji apakah para penggugat masih memiliki hubungan hukum yang sah terhadap organisasi yang mereka gugat.

“Dalam sidang legal standing sebelumnya, hal tersebut juga tidak dapat dibuktikan secara kuat oleh pihak penggugat. Maka hari ini hakim mediator menyatakan mediasi tidak berhasil dan perkara akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni jawaban atas gugatan,” lanjutnya.

Dalam sistem peradilan perdata Indonesia, legal standing merupakan salah satu aspek fundamental yang wajib dipenuhi oleh penggugat. Tanpa adanya kedudukan hukum yang sah, pengadilan tidak akan melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara.

Sejumlah literatur hukum dan praktik peradilan menunjukkan bahwa hakim pada umumnya akan lebih dahulu menguji tiga hal utama sebelum masuk ke substansi sengketa, yakni kompetensi absolut pengadilan, kedudukan hukum para pihak, serta adanya kepentingan hukum langsung.

Legal standing sendiri mensyaratkan adanya hubungan hukum yang aktif antara penggugat dengan objek yang disengketakan. Jika hubungan tersebut telah putus atau tidak dapat dibuktikan, maka gugatan berpotensi dinyatakan tidak dapat diterima atau dikenal dengan istilah niet ontvankelijke verklaard (NO).

Fenomena ini kerap terjadi dalam berbagai perkara organisasi maupun sengketa publik lainnya, dimana pengadilan menghentikan perkara pada tahap awal tanpa memeriksa pokok perkara secara mendalam.

Dalam pernyataannya, Sarino juga menyampaikan keyakinan tinggi pihaknya terhadap hasil akhir perkara. Ia bahkan menyebut peluang kemenangan FSPMI hampir pasti.

“Kami yakin 99,99 persen akan memenangkan perkara ini. Kongres dan Munas Ancol 2026 sah secara hukum dan legalitas. Kepemimpinan yang terpilih juga sah,” tegasnya.

Ia juga mengimbau seluruh anggota FSPMI di Indonesia untuk tetap solid dan mengawal jalannya persidangan hingga tuntas. Menurutnya, dinamika hukum yang terjadi tidak boleh memecah konsolidasi organisasi.

“Kami minta seluruh anggota untuk tetap menjaga kekompakan. Isu-isu di luar tidak perlu ditanggapi berlebihan. FSPMI tetap satu garis perjuangan,” ujarnya.

Dengan dinyatakannya mediasi gagal, perkara kini akan memasuki tahap penyampaian jawaban dari pihak tergugat. Proses ini menjadi awal dari pembahasan lebih mendalam terhadap materi gugatan, kecuali jika nantinya majelis hakim kembali menilai bahwa legal standing penggugat tidak terpenuhi.

Alhasil, arah perkara ini sangat bergantung pada penilaian hakim terhadap kedudukan hukum para penggugat. Jika tidak memenuhi syarat, maka perkara bisa berakhir lebih cepat tanpa menguji keabsahan Kongres VII FSPMI secara substansial.

Namun jika hakim memutuskan bahwa legal standing terpenuhi, maka persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian dan pemeriksaan pokok perkara, yang berpotensi membuka lebih luas dinamika internal organisasi tersebut ke ruang publik.

Dengan demikian, sidang berikutnya akan menjadi penentu apakah gugatan perdata ini berhenti di aspek administratif hukum, atau berkembang menjadi pertarungan substansi terkait legitimasi kepemimpinan dalam tubuh FSPMI.