May Day 2021, FSPMI Jawa Timur Pastikan Tetap Gelar Aksi Unjuk Rasa

May Day 2021, FSPMI Jawa Timur Pastikan Tetap Gelar Aksi Unjuk Rasa

Sidoarjo, KPonline – Menyambut peringatan Hari Buruh internasional atau May Day tahun 2021, FSPMI Jawa Timur memastikan akan tetap menggelar aksi demonstrasi.

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Jawa Timur yang dilaksanakan di Sidoarjo (17/04/2021).

Bacaan Lainnya

Sekretaris DPW FSPMI Jawa Timur Jazuli mengatakan bahwa aksi ini adalah wujud konsistensi FSPMI dan belum berpihaknya pemerintah kepada kaum buruh.

Ketidak berpihaknya pemerintah tercermin dengan lahirnya Undang-Undang Cipta kerja Nomor 11 tahun 2020 khususnya kluster ketenagakerjaan. Dimana tidak memberikan kepastian pekerjaan (job security), kepastian pendapatan (salary security), dan kepastian jaminan sosial (social security).

Omnibus Law menegaskan munculnya perbudakan modern yang sangat merugikan dan menurunkan kesejahteraan buruh. Hal itulah yang oleh FSPMI untuk diperjuangkan dengan dibatalkannya UU Cipta Kerja.

“Demi generasi masa depan yang akan memasuki pasar kerja, demi kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. Omnibus Law harus dibatalkan. Negara harus hadir tidak boleh tunduk oleh modal”, ujarnya.

Disinggung jumlah massa yang akan diturunkan saat aksi, melalui Jajuli mengungkapkan akan menurunkan segenap kekuatan massa aksinya demi didengarkannya aspirasi dan dikabulkannya tuntutan itu.

“Kami tidak gentar, meski ditengah puasa ramadhan dan pandemi, FSPMI Jawa Timur akan menurunkan massa semaksimal mungkin. Kami yakin, Pandemi pasti akan berakhir namun regulasi yang menjerat leher rakyat tidak akan usai tanpa perjuangan.” Pungkasnya.

Saat peringatan May Day 2021 besok, selain isu nasional, FSPMI Jawa Timur juga menyuarakan isu lokal. Adapun isu yang diusung FSPMI Jawa Timur adalah :
1.Batalkan UU Cipta Kerja.
2.Bayar THR tanpa dicicil.
3.Selesaikan permasalahan di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
4.Terapkan UMSK untuk beberapa daerah di Jatim.
5.Bentuk Tim Unit Reaksi Cepat Pengawasan Ketenagakerjaan.
6.Segera Sahkan Perda Jaminan Pesangon.

Kontributor Jember
Arul AE/Ipang