​Manajemen Dinilai Cuci Tangan, Mediasi Bipartit III PT. MUP Dan Karyawan Alami Deadlock

​Manajemen Dinilai Cuci Tangan, Mediasi Bipartit III PT. MUP Dan Karyawan Alami Deadlock

Pelalawan, KpOnlime- Perundingan bipartit ketiga yang digelar di Kantor Kebun Gondai, PT. MUP, pada Jumat (26/06/2026) berakhir tanpa kesepakatan. Pertemuan yang melibatkan pihak manajemen dan perwakilan serikat pekerja ini sedianya ditujukan untuk mencari jalan keluar atas sejumlah tuntutan normatif karyawan. Namun, hingga pertemuan usai, pihak manajemen Kebun KGD PT. MUP yang diwakili oleh Ardiyanus Nainggolan belum memberikan keputusan konkrit terkait poin-poin krusial yang diajukan oleh pekerja.

​Dalam perundingan tersebut, terdapat empat agenda utama yang menjadi tuntutan mendesak para karyawan. Poin pertama dan kedua menyoroti kesejahteraan Buruh Harian Lepas (BHL), di mana pekerja mendesak adanya pengangkatan status BHL baik laki-laki maupun perempuan menjadi Karyawan Tetap (PKWTT). Selain itu, mereka juga menuntut optimalisasi Hari Kerja (HK) bagi BHL yang selama ini dinilai masih dibatasi secara sepihak oleh pihak perusahaan, sehingga berdampak langsung pada penghasilan yang diterima buruh.

​Tuntutan lain yang tidak kalah penting adalah mengenai fasilitas penunjang dan jaminan kesehatan kerja bagi para karyawan dan keluarganya. Pihak pekerja menyayangkan belum adanya kepastian terkait pengadaan bus sekolah untuk anak-anak karyawan kebun yang telah lama diajukan. Di samping itu, perwakilan buruh juga memprotes keras kebijakan pimpinan setempat yang dinilai tidak humanis, lantaran tetap mempekerjakan karyawan yang sedang sakit setelah berobat dari klinik kebun, tanpa memberikan opsi kerja ringan ataupun hak istirahat yang layak.

​Menanggapi hasil akhir perundingan yang dinilai tidak membuahkan titik terang tersebut, Ketua Serikat Pekerja, Sukamto, memberikan pernyataan tegas. Ia menyatakan kekecewaannya atas sikap manajemen PT. MUP yang terus mengulur waktu tanpa memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para pekerja. Menurut Sukamto, pembiaran ini tidak bisa lagi ditoleransi mengingat permasalahan-permasalahan tersebut sudah berlarut-larut selama kurang lebih satu tahun tanpa ada itikad baik untuk diselesaikan.

​Sebagai langkah tindak lanjut atas kebuntuan ini, Sukamto menegaskan bahwa serikat pekerja akan segera melimpahkan permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Pihaknya tengah mempersiapkan berkas-berkas terkait untuk membawa kasus ini ke jalur tripartit dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Langkah hukum dan mediasi eksternal ini diambil guna memastikan hak-hak normatif seluruh karyawan PT. MUP Kebun Gondai dapat segera terpenuhi sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.