Lembur Tak Dibayar, Jam Kerja Bermasalah Pekerja PT CKGM Mogok Spontan

Sejumlah pekerja pengisian tabung Gas LPG di PT CKGM lakukan protes terkait jam kerja. /Maulana Syafii.

Padang Lawas, KPonline – Diduga kuat karena tidak mendapatkan pembayaran upah kerja lembur dan jam kerja yang bermasalah, sejumlah pekerja di perusahaan PT Cipta Karya Gemilang Mandiri (PT CKGM) melakukan protes dengan cara mogok spontan di lingkungan perusahaaan, di Kecamatan Simangambat, Paluta, Kamis (24/05/2018).

Informasi diterima wartawan dari Pengurus Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPL FSPMI) PT CKGM, Ahmad Rajin Harahap dan Saddam, mereka melakukan protes untuk memperjuangkan hak-hak normatifnya.

“Kami melakukan protes kepada manajemen perusahaan, karena perusahaaan kami nilai sudah melanggar kesepakatan yang telah dibuat, yakni memberikan upah lembur bagi pekerja di atas 25 delivery order (DO),” sebut pekerja.

“Sesuai kesepakatan pekerja dengan pihak perusahaan pada bulan February 2018 lalu, jam kerja karyawan pengisian tabung gas LPG 3 Kg di PT CKGM sebanyak 25 DO. Bila lebih dari 25 DO, maka mendapatkan upah lembur,” terangnya.

Namun, lanjut pekerja, sampai kini perhitungan upah lembur yang diberikan pihak perusahaan kepada pekerja terkesan semuanya perusahaaan Tanpa ada acuan upah yang disepakati kedua pihak.

“Pernaj kami bekerja lembur hingga 29 DO, tapi upah lemburnya hanya sebesar Rp 35.000 perorang. Begitu juga, Ketika kami bekerja sebanyak 27 DO, kami belum mendapatkan upah lemburnya,” tegas pekerja.

Untuk itu, lewat aksi protes hari ini, para pekerja di perusahaan SPPBE Pertamina ini Mwnuntut agar pihak perusahaan dapat memberikan jam kerja sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan. “Kami juga menuntut perusahaaan tidak mempekerjakan kami di dua jenis pekerjaan yang berbeda-beda atau double job,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala UPT Wasnaker Wilayah 4, Iskandar Zulkarnain saat dihubungi wartawan menyatakan, pihaknya memang sedang melakukan fungsi pengawasan terhadap manajemen perusahaan PT CKGM, terkait hubungan industrial dengan pekerjanya.

“Nanti saya coba komfirmasi ke pihak manajemen. Memang, sebelumnya, Staf kami dari UPT Wasnaker Wilayah 4 sudah melakukan pengawasan ke perusahaaan PT CKGM, berdasarkan pengaduan dari pekerja,” kata Iskandar.

Sedangkan Manajer PT CKGM, July Chan, sampai berita ini diturunkan belum bisa dihubungi wartawan. Namun, berdasarkan catatan wartawan, manajer tersebut turut serta menandatangani kesepakatan bersama dengan pekerja terkait jam kerja sebanyak 25 DO pertim sebanyak 7 orang, yang dibuat pada bulan februari 2018 lalu.