Langkah Hukum Jika Gaji Dibayar Tidak Sesuai Kontrak ?

Pertanyaan:
Langkah Hukum Jika Gaji Dibayar Tidak Sesuai Kontrak
Saya bekerja pada salah satu perusahaan kontraktor terkemuka di Jakarta, dan sudah hampir 5 bulan salary yang saya terima tidak sesuai dengan kontrak awal yang ditandatangani di atas materai. Bagaimana baiknya tindakan saya?

Jawaban:
TRI JATA AYU PRAMESTI, S.H.

Bacaan Lainnya

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Pada dasarnya, salary/gaji atau upah adalah hak dari pekerja sebagaimana dikatakan dalam Pasal 1 angka 30 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”):

“Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.”

Upah harus dibayarkan langsung kepada buruh pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (“PP No.8/1981”).

Dari kedua dasar hukum di atas jelas kiranya bahwa gaji karyawan harus dibayarkan sesuai dengan yang diperjanjikan, baik itu berdasarkan perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan. Demikian pula dalam kasus Anda, gaji Anda yang dibayar oleh pengusaha harus sesuai dengan kontrak awal.

Selanjutnya, kami berasumsi bahwa yang Anda maksud mengenai gaji yang tidak sesuai dengan perjanjian itu adalah nilai gaji Anda yang dibayarkan oleh pengusaha selama lima bulan belakangan ini lebih kecil daripada yang dijanjikan di kontrak awal.

Karena gaji merupakan hak yang diterima oleh Anda sebagai pekerja, maka bila terjadi perselisihan karena gaji yang dibayar tidak sesuai, maka disebut sebagai perselisihan hak. Artinya, dasar perselisihan antara Anda dengan pengusaha adalah perselisihan hak.

Yang dimaksud dengan perselisihan hak berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”) adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Adapun langkah hukum yang dapat Anda lakukan jika terjadi perselisihan hak adalah Anda wajib menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UU PPHI, yakni melalui perundingan lewat forum bipatrit. Jalur bipartit adalah suatu perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Perundingan ini harus dilaksanakan paling lambat 30 hari berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU PPHI. Apabila perundingan bipartit ini gagal atau pengusaha menolak berunding, maka penyelesaian kemudian ditempuh melalui jalur tripartit yaitu mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan [Pasal 4 ayat (1) UU PPHI].

Nantinya, Anda dan pengusaha ditawarkan upaya penyelesaian perselisihan. Untuk perselisihan hak, upaya penyelesaian perselisihan yang dapat dipilih untuk penyelesaian perselisihan hak salah satunya adalah Mediasi Hubungan Industrial.

Mediasi Hubungan Industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikatpekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral [Pasal 1 angka 11 UU PPHI].

Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (Pasal 5 UU PPHI).

Penjelasan lebih lanjut mengenai penyelesaian perselisihan hak dapat Anda simak dalam artikel Langkah Hukum Jika Pengusaha Tidak Bayar Upah.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah.

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt536844be9f744/langkah-hukum-jika-gaji-dibayar-tidak-sesuai-kontrak

Pos terkait