Lakukan Sosialisasi, FSPMI Subang Terus Gelorakan Perlawanan

Subang, KPonline – Membaca situasi dan kondisi saat ini terkait penolakan Omnibu Law muncul dari beberapa kalangan masyarakat. Adanya aksi yang sudah dilakukan sesuai intruksi, FSPMI Subang hingga 3 hari berturut-turut menggelar aksi.

Dalam agenda konsolidasi yang dlakukan diKonsulat Cabang(KC) FSPMI Subang semua ketua PUK beserta tim Jamkeswatch dikumpulkan. Dalam agenda tersebut tiada lain membahas bagaimana pergerakan FSPMI Subang terkait penolakan Omnibus Law.

Bacaan Lainnya

Akan adanya aksi lanjutan yang akan dilakukan FSPMI Subang namun hal ini masih pembahasan para pimpinan Serikat Pekerja khususnya FSPMI.

Menarik dalam agenda tersebut dimana saat sesi diskusi dilakukan, setiap ketua Pimpinan Unit Kerja(PUK)diminta untuk memberikan keterangan pasca aksi mogok selama 3 hari.
Salah satu ketua PUK menyampaikan beberapa anggota yang harus melakukan tes kesehatan pasca mengikuti aksi selama 3 hari.
Kekhawatiran perusahan pun muncul ketika karyawannya setelah mengikuti aksi yang dilakukannya(18/10/2020).

Dalam pemaparannya Suwiro selaku ketua Konsulat Cabang(KC) FSPMI Subang menyampaikan bahaya Omibus Law. Pergerakan gak pernah hilang selama kedoliman terus muncul, secara keseluruhan banyak dari elemen masyarkat yang menolak Omnibus Law.

“Ada kewenangan kepala daerah dalam perizinan yang diambil ketika Omnibus Law disahkan.
Tidak ada satu pasal di Omnibus Law yang berpihak pada kaum buruh. Salah satu contoh nyaris akan hilangnya UMSK ketika omnibus Law diketuk palu. Ada kemelut positif pasca aksi kemaren karena ada beberapa orang yang ingin bergabung dengan FSPMI, dan minta formulir untuk segera bergabung,” kata Suwira.

Masih kata Suwira, tidak serta merta hasil upah tidak tergantung pada dewan pengupahan. Tapi fakatanya kabupaten Subang masih bisa mengeluarkan nominal kenaikan upah diatas PP 78/2015.

“Di bulan Oktober biasanya sudah ada perundingan tentang pengupahan tapi hingga saat ini belum ada titik terang. Pergerakan disubang kembali kita akan dilakukan sebelum tanggal 26 Oktober 2020 guna menagih kembali kembali terkait surat penolakan Omnibus Law sudah sampai mana,” tambahnya.

Perlu melakukannya sosialisasikan tentang Omnibus Law kepada lingkungan setempat biar masyarakat mengetahui bahayanya Ommibus Law. Tujuan buruh subang terus disampaikan kepada masyarakat, serta lingkungan yang ada diwilayah perusahaan. Tinggat PUK yang harus lebih masif secara terorganisir untuk terus mensosialisasikan Omnibus Law. Terlepas apa yang terjadi sekarang itu bagaian dari kehidupan yang harus dihadapi olah kaum buruh.

Berhasilnya suatu perusahaan membrangus serikat bekerja justru akan dijadikan parameter buat perusahaan lainnya. Jangan pernah merasa lelah dengan waktu, jangan pernah pesimis dengan hasil apa yang perjuangkan hari ini. Karena penguatan basis, dan sosialisasi kepada masyarakat akan bahayanya Omnibus Law.

Penulis: Jhole & Aap
Poto: Aap

Pos terkait