Laksanakan Intruksi Kerja,Karyawan Indomaret Justru Berurusan dengan Satpol PP

Banyuwangi, KPonline – Di tengah Pandemi covid -19, Pemerintah kota Banyuwangi menerapkan aturan tentang Sosial distancing sejak April 2020,
dengan peraturan ini Pemerintah setempat mewajibkan setiap warga di kota Sunrise of Java ini untuk selalu menggunakan masker , mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Bacaan Lainnya

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penataan Toko Modern Minimarket yang tidak berjaringan Dan yang Berjaringan.

Dimana Pada Pasal 5 ayat 2 menyatakan :
Toko modern berjaringan yang telah ada saat ini,yang akan melakukan perpanjanganan izin,tetap di berikan izin sebagai berikut :
a. Jam buka mulai  jam 10.00 Wib – 18.00 Wib.
b. Tidak boleh berpindah lokasi dan menambah luas bangunan.

Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penataan Toko Modern Minimarket yang tidak berjaringan Dan yang Berjaringan

Sudah sangat jelas apa isi dari Surat tersebut. Namun yang terjadi di Lapangan sangatlah berbeda,salah satu contoh kasusnya adalah yang terjadi di Indomaret,Pihak Manajemen Indomarco Prismatama  (Indomaret) yang menjabat sebagai  Area Supervisor (AS)  dan  Area Manager (AM) yang notabenenya tidak ada dalam strukur di toko Indomaret selalu memberikan Intruksi Kerja tim toko agar membuka toko di jam 08.00 WIB dan tutup di jam 20.30 WIB,yang berarti jam oper maju dua jam dan mundur dua jam dari aturan yang berlaku.

Akibatnya ketika Satpol PP mengetahui bahwa ada pelanggaran maka yang menjadi sasaran pertama adalah karyawan yang menjaga toko  (Tim Toko) karena hanya menjalankan intruksi kerja maka Karyawan berada di posisi yang sulit dan harus adu argumen dengan Satpol PP.

Kejadian ini nyaris terjadi di beberapa daerah di Banyuwangi seperti daerah Songgon, Srono dan Rogojampi khususnya di toko ritail Indomaret seperti peristiwa yang terjadi di toko Indomaret  Genteng 4 yang beralamat  di Jl.Gajah Mada no.225 Genteng kulon pada 7 Oktober 2020.

Pada saat itu pukul 08.00 WIB,Karena ada patroli Satpol PP dan melihat bahwa toko yang masih buka,akhirnya Satpol PP mendatangi toko tersebut,Karyawan toko yang sedang bertugas pun harus berhadapan dengan dengan Satpol PP karena dianggap tidak mematuhi aturan .

Namun sayangnya pihak dari AS dan AM Indomaret hingga saat ini masih belum dapat dimintai keterangan terkait hal tersebut.

Setelah kejadian itu, para karyawan Indomaret yang tergabung Dalam FSPMI ini melakukan upaya diantaranya mulai lobbi hingga aksi damai pada 12 November lalu untuk menuntut agar AS dan AM merubah aturan sesuai dengan peraturan yang ada.

Namun baik AS dan AM masih saja menerapkan aturan yang sama,terutama bagi Karyawan yang non FSPMI ,mereka di suruh untuk membuka dan tutup toko secara sembunyi – sembunyi .

Khoirul Anam.

Pos terkait