Bekasi, KPonline – Kegiatan kumpul-kumpul ngopi bareng sepulang kerja di depan PT. YMMA tidak bisa dijadikan dasar untuk pengaduan pengusaha membuat laporan pidana ketua dan sekretaris PUK YMMA karena hal tersebut sama saja pihak perusahaan telah melakukan upaya perbuatan dugaan union busting sebagaimana dimaksud pasal 28 juncto pasal 43 uu 21 tahun 2000. Hal tersebut disampaikan oleh Sarino, SH., MH. selaku koordinator Aliansi BBM di sela-sela aksi solidaritas unjuk rasa di depan PT. YMMA, Kamis (13/03/2025).
Merujuk jawaban surat permohonan penjelasan norma dan Pasal 61 ayat 9 isi PKB PT. Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) Nomor : 4 / 50 /HI.00.01/III/2025 kepada PP SPEE FSPMI tanggal 10 Maret 2025 dari Dirjen PHI-JSK bahwa “PHK yang disebabkan karena dugaan pekerja melakukan tindak pidana, tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pada laporan kepada pihak yang berwajib”
Sarino menambahkan bahwa alasan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan manajemen PT. YMMA kepada Ketua (Selamet Bambang Waluyo) dan Sekretaris (Wiwin Zaini Miftah) PUK SPEE FSPMI PT. YMMA berdasarkan pasal 61 ayat 9 PKB PT. YMMA yaitu berita acara SP2HP laporan polisi Nomor 4614 tahun 2024 tentang kegiatan kumpul kumpul kawan kawan serikat pekerja untuk ngopi bareng di depan PT. YMMA sepulang kerja pada 4 Oktober 2024.
Sehingga yang dilakukan oleh PUK mengenai kegiatan kumpul-kumpul ngopi bareng sepulang kerja di depan PT. YMMA tidak dapat dijadikan dasar pengaduan bagi pengusaha membuat laporan pidana ketua dan sekretaris PUK YMMA. (red)