Jepara, KPonline – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Jawa Tengah) melalui Aulia Hakim mengecam keras rencana pemerintah dalam menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada Januari 2025, Kamis (28/11/2024).
Aulia Hakim menilai kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tidak tepat di tengah kondisi perekonomian buruh dan masyarakat kecil yang terpuruk.
Pasalnya, dengan naiknya PPN secara otomatis akan membuat harga barang dan jasa menjadi lebih mahal. Hal tersebut dinilai akan membuat rakyat kecil dan kaum buruh lebih menderita.
“Dalam menaikan PPN, harusnya Menteri Keuangan Sri Mulyani lebih bijak dan mau mendengarkan keluhan dari buruh dan terutama masyarakat kecil. Kebijakan ini membebani rakyat kecil”, kata Aulia Hakim saat ditemui redaksi di sekretariat FSPMI Jawa Tengah.
Aulia Hakim mengatakan jika kenaikan PPN ini benar dipaksakan akan membuat daya beli buruh dan masyarakat turun.
“Kenaikan paksa PPN sebesar 12 persen, tentu akan membuat daya beli masyarakat dan buruh hancur. Pasalnya belum ada kejelasan terkait kenaikan upah minimum tahun 2025,” kata Hakim kepada redaksi.
“Jika kenaikan upah minimum tahun 2025 berada dibawah 12 persen, sementara PPN naik 12 persen maka sudah jelas kebutuhan dasar masyarakat kecil dan buruh tidak akan tertutup. Akibatnya jelas, daya beli masyarakat di Jawa Tengah anjlok,” imbuh Aulia.
Lebih lanjut, dalam analisisnya Aulia Hakim menyebutkan bahwa kenaikan PPN 12 persen membawa imbas pemutusan hubungan kerja (PHK) ke dalam sektor industri.
“Dalam analisis kami, kebijakan naiknya PPN akan menggeret imbas PHK ke sektor industri. Tidak hanya sektor Garmen yang tersasar PHK, tapi dari sektor bisnis lain juga sangat berdampak,” ucap Aulia.
“Sikap kami tegas, meminta agar kebijakan menaikan PPN sebesar 12 persen tersebut dapat ditinjau kembali oleh pemerintah terutama Menteri Keuangan agar tidak membebani buruh dan masyarakat kecil,” pungkasnya kepada redaksi.
Penulis : Dedi