Kota Semarang Urutan Pertama dalam Pelanggaran Pembayaran THR oleh Perusahaan

Semarang, KPonline – Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri bagi umat muslim memang sudah 3 (tiga) minggu berlalu, namun bagi sebagian pekerja di Jawa Tengah belum menikmati besaran Tunjangan Hari Raya semestinya dan hal tersebut ada dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pembayarannya.

Hal tersebut terungkap dalam laporan aduan ke Posko Bersama Pengaduan THR Jateng 2021 yang digagas oleh LBH Semarang, KASBI Jateng, FSPIP, Federasi Serbuk, FSBPI, dan KP-PUBG. Selama Posko Bersama Pengaduan THR tersebut dibuka pada 1 – 15 Mei 2021 menerima aduan secara daring dari 62 orang yang bekerja di 20 perusahaan.

“Selama Posko Bersama Pengaduan THR Jateng 2021 dibuka, kami menerima aduan secara daring dari 62 orang yang bekerja di 20 perusahaan. Untuk melakukan validasi data, pada Senin (31/5) hingga Rabu (2/6) kami menghubungi para pengadu untuk mendapatkan informasi terkini berkaitan dengan pelanggaran pembayaran THR. Hasilnya, meskipun telah 3 minggu hari raya Idul Fitri berlalu, namun sebagian besar pengadu menyatakan tidak ada perbaikan yang dilakukan oleh perusahaan dalam melaksanakan kewajiban pembayaran THR”, ungkap Alvin Afriansyah  dari LBH Semarang.

”Bagi kami, terjadinya pelanggaran THR menunjukkan sedikitnya tiga kemungkinan: pertama, Posko THR yang dibuka oleh Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah tidak aksesibel bagi buruh, sehingga masih terjadi pelanggaran THR; kedua, tidak yakinnya buruh akan kinerja Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah dalam menjamin hak nya untuk mengajukan aduan pelanggaran THR; atau ketiga, aduan pelanggaran THR yang diterima oleh Posko THR Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya”, lanjutnya sekali lagi.

Adapun pelanggaran-pelanggaran THR yang ditemukan setelah melakukan validasi oleh tim, adalah sebagai berikut:

  1. 4 Perusahaan di Kota Semarang
  2. 3 Perusahaan di Kabupaten Klaten
  3. 1 Perusahaan di Kabupaten Semarang
  4. 2 Perusahaan di Kabupaten Sukoharjo
  5. 1 Perusahaan di Kota Salatiga
  6. 1 Perusahaan di Kabupaten Karanganyar

Sedangkan bentuk pelanggaran THR yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut diatas antara lain:

  1. Mencicil pembayaran THR yang jika diakumulasikan jumlahnya sama dengan ketentuan Permenaker 6/2016.
  2. Mencicil pembayaran THR yang jika diakumulasikan jumlahnya kurang dari ketentuan Permenaker 6/2016
  3. Membayar THR secara tunai, namun besarannya kurang dari ketentuan Permenaker 6/2016
  4. Tidak membayarkan THR sama sekali

Untuk menindaklanjuti aduan-aduan tersebut, dari LBH Semarang, KASBI Jateng, FSPIP, Federasi Serbuk, FSBPI, dan KP-PUBG melakukan audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah pada hari Jumat (4/6/2021) yang diterima oleh Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah.

Dalam audensi tersebut, identitas dari para pengadu tidak disampaikan bahkan dari Dinas sekali pun. Hal ini dilakukan dalam melindungi buruh yang mencoba mengkritik perusahaan pelanggar hak buruh, melihat upaya yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan dinilai belum memadai dalam perlindungan terhadap tenaga kerja.

Adapun yang menjadi tuntutan dalam penyerahan aduan ini adalah respon cepat dari Pengawas Ketenagakerjaan dalam menindak pelanggaran pembayaran THR yang terjadi di Jawa Tengah. Perkembangan dari aduan yang diserahkan akan diminta secara berkala. Selain untuk melakukan advokasi pemenuhan hak buruh atas THR, penyerahan aduan ini juga dilakukan untuk menguji kesanggupan dari Pengawas Ketenagakerjaan dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan.