Korban Penganiayaan Dan Pengancaman Ditetapkan Sebagai Tersangka, LBH PERMATA Selaku Kuasa Hukum Mengajukan Keberatan

 

Pelalawan, KPonline – Pantas Efendi Tafonao (30) karyawan PT. Musim Mas Sub Depertemen Estate III yang telah dianiaya dan diancam oleh sesama pekerja atas nama Sarul Harefa yang akrab dipanggil ama oca, Jum’at (09/07/2021) dilaporkan balik oleh kuasa Pantas atas tindakan penyidik yang justru menetapkan Pantas sebagai tersangka pelaku penyerangan secara bersama, dianggap tidak sesuai dengan fakta sebenarnya perkara yang sedang berlangsung.

Bertempat di kantor Kepolisian Resort Kabupaten Pelalawan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERMATA selaku kuasa Pantas, merasa terkejut mendengar penetapan status yang dilakukan penyidik Polres dan melakukan upaya bembelaan dengan menghadirkan dua orang saksi yang mengetahui fakta kejadian sebenarnya, karena penetapan tersangka yang berdasarkan dengan hasil fisum dan keterangan saksi dapat diklarifikasi dengan melaporkan balik.

“Seharusnya dalam pelaporan sebagaimana telah kita sampaikan pada (13/05/2021) sudah menjadi bahan pertimbangan terhadap para penyidik untuk melihat fakta sebenarnya, karena saksi yang dihadirkan oleh Sarul adalah saksi yang tidak melihat atau menyaksikan kejadian yang sebenarnya, maka berdasarkan hukum sangat beralasan bila Sarul dijerat pasal penganiayaan dan pengancaman”, ucap Ondroita Tafonao. SH selaku kuasa Pantas.

Saksi yang dihadirkan kali ini adalah Yuniman Laoli sebagai saksi yang berada langsung ditempat kejadian (12/05/2021) bersama dengan Pantas dan Bosiago Giawa ditempat kejadian yang melihat langsung pemukulan yang dilakukan oleh Sarul kepada Pantas dan membawa senjata tajam serta mengancam akan membunuh Pantas dan Gohizatulo Giawa.

“Selepas Sarul melakukan pemukulan, saya yang berada tepat disamping Pantas mendengar Sarul berkata tunggu disini ‘aku bunuh kalian’ (diucapkan dalam bahasa nias) kemudian ketika Sarul kembali membawa parang (sajam) dan berteriak mengancam, saya pergi dari tempat itu karena merasa takut saya pergi dari tempat kejadian”, ungkap Yuniman.

Saksi kedua adalah Simariana Laia, adalah saksi yang melihat ketika terjadi adu mulut antara Sarul dan Pantas, ketika perdebatan terjadi Sarul memaki maki dan berkata ‘tunggu disini, aku bunuh kalian’ sambil melangkah kerumahnya dan keluar membawa parang (sajam) ketika melihat Sarul membawa sajam Albert Lase mendorong Pantas dan Bosiago kedalam rumah dan mengunci mereka dari luar.

“Dari kejauhan saya mendengar ada suara keributan kemudian saya menghampirinya dan melihat terjadi adu mulut antara Pantas dan Sarul, Sarul memaki-maki sambil mengancam aku bunuh kalian dan pergi kerumahnya, ketika keluar terlihat Sarul membawa parang (Sajam) melihat hal itu Jundri menahan Sarul sampai terjatuh berkali kali dan menyebabkan tubuh sarul di penuhi lumpur”.

Kuasa hukum LBH PERMATA mengaku tidak terima atas panggilan sebagai tersangka terhadap klien kami Pantas dan Bosiago, karena unsur yang menetapkan status tersangka tersebut bukanlah fakta kejadian sebenarnya, itu sebabnya kami menghadirkan saksi yang benar-benar ada ditempat kejadian perkara.

(Suarman Bu’ulolo)