Konsulat Cabang FSPMI Subang Audensi Dengan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Subang

Subang, KPonline – Bertempat di balai desa yang beralamat di Jalan Terminal Subang, Pukul 10.00, 29 Agustus 2018 Wib di lakukan audensi antara Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Subang dengan pihak BPJS TK Subang membahas polemik pembayaran d PT Budi Makmur Perkasa, serta terhambat nya pelayanan BPJS Tenaga kerja Subang dalam Pelayanan terhadap anggota PUK SPAI FSPMI PT Budi Makmur Perkasa yg Pensiun dan hendak mencairkan dana JHT nya, atau pun pihak ahli waris pekerja yang meninggal dunia.

Audensi dihadiri oleh Rahmat selaku Kepala BPJS Ketenaga Kerjaan Kabupaten Subang, bapak H Didi Kepala BPJS Ketenaga kerjaan, serta jajaran nya, dari pihak Konsulat Cabang di hadiri oleh Seketaris Konsulat Cabang Supomo, Ayub Supriyadi, serta jajaran nya. Audensi di buka oleh bapak Rahmat, dan disampaikan juga dalam Audensi tersebut tentang pembayaran yang dilakukan oleh pihak BPJS TK sampai bulan Mei 2018, dan masih menunggak sampai dengan bulan Juni, Juli. Audensi berjalan dengan penuh kekeluargaan, pihak BPJS TK mengharapkan sinergi yg dilakukan antara pihak KC FSPMI Kabupaten Subang dengan Pihak BPJS TK terus berlanjut.

Bacaan Lainnya

Dari Pihak Konsulat Cabang yang diwakili oleh Supomo, menyampaikan terima kasih kepada pihak BPJS TK Kabupaten Subang, atas sinergi yg telah di bangun selama ini dan kerjasamanya selama ini. Dipertanyakan juga dalam Audensi mengenai Jaminan Pensiun, dan manpaatnya. Dijelaskan oleh pihak BPJS TK, bahwa dalam UU JKSN Nomor 24 tahun 2011 dan PP nomor 45 tahun 2015, tentang Jaminan Pensiun ,Bahwa pekerja wajib mendapatkan Jaminan Pensiun.

Dan manpaat nya dapat dirasakan oleh pekerja jika pensiun dari pekerjaan dengan mendapatkan Tunjangan di hari tua nya dari kepesertaan Jaminan Pensiun tersebut. Pihak BPJS Ketenaga Kerjaan juga menyampaikan Program programnya, mengenai Perlindungan terhadap pedagang kecil, dan Para pelaku kegiatan ke Agama an, seperti Marbot mesjid, Ustad, Ustadzah, dll dalam hal Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan biaya yg dapat d jangkau yaitu sebesar Rp 10.800 / Bulan, dan mendapatkan dispensasi gratis untuk 3 bulan pertama.

Diakhir acara Pihak BPJS Ketenaga Kerjaan Subang, berjanji akan menindak lanjuti mengenai kecelakaan kerja yg dialami oleh Ahmad Faozi. Begitu juga kecelakaan kerja yg di alami oleh Almarhum Darya, serta akan mempertanyakan tentang Jaminan Pensiun di PT Budi Makmur Perkasa. Dan disampaikan juga oleh Bapak Didi selaku Kepala BPJS Ketenaga Kerjaan kabupaten Purwakarta yg juga hadir dalam acara Audensi tersebut, BPJS Ketenaga Kerjaan akan mengutus Bidang Pengawasan BPJS Ketenaga Kerjaan ke PT Budi Makmur Perkasa .

(Aap Kasep)

Pos terkait