Bekasi, KPonline – Puluhan ribu buruh yang berasal dari 1000 perusahaan di 24 provinsi melakukan aksi unjuk rasa dalam rangka pengawalan Sidang Uji Formil Undang-undang Omnibuslaw Cipta Kerja yang dilakukan Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 25 Agustus 2021.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, dalam aksi virtual para buruh menuntut tiga hal yang utamanya berfokus pada penghapusan undang-undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan. Selain itu, ada dua tuntutan lain yang berkaitan dengan kondisi buruh di masa pandemi COVID-19.
“Kami melakukan aksi virtual karena dalam pandemi covid maka aksi tidak bisa berkerumun karena masih PPKM level 4. Kami buruh bersama pemerintahan bapak Jokowi mendukung sepenuhnya untuk menurunkan angka penularan covid, kematian, bahkan mengikuti vaksin-vaksin di sentra buruh secara gratis. Kami setuju, tapi tentang omnibus law ini kami akan melawan terus,” kata Said Iqbal.
Ketua KC FSPMI Bekasi, Sukamto kepada Media Perdjoeangan (25/8/2021) menyampaikan akan mengawal sidang mahkamah konstitusi walaupun secara virtual.
“Kami akan kawal sidang ini dengan serius, kalau diperlukan turun kejalan bukan masalah bagi kami kendati masa pandemi ora urus pasalnya undang-undang omnibuslaw Cipta Kerja lebih mematikan dibandingkan pandemi Covid-19,” tuturnya.
Ditempat terpisah, Sekretaris PC SPL FSPMI Bekasi Ganang, S.H, menyampaikan secara formil omnibuslaw cacat, karena prosesnya yang tidak transparan.
“Begitu pun secara materiil omnibuslaw Cipta Kerja kenyataannya mendegradasi Undang-undang ketenagakerjaan yang lain,” jelas Ganang.
Buruh secara tegas meminta Omnibus Law dicabut karena tidak berpihak kepada buruh. (Yanto)