Sidoarjo, KPonline – Kamis 16 Januari 2025 , pukul 15.50 wib, berlokasi di depan Sekretariat PUK SPL FSPMI PT PAKARTI RIKEN INDONESIA (PARIN) , ratusan anggota FSPMI berkumpul secara spontan guna mendengarkan perkembangan terkini perjuangan upah di internal.
Rencana sebelumnya adalah Pengurus hanya mengundang para perwakilan tiap bagian namun ternyata justru mayoritas anggota ikut berkumpul untuk bisa mendengarkan secara langsung informasi penting ini.
Sekretaris Meimun Toha , Bidang Aksi Suyatno dan Ketua Narwoko menyampaikan perkembangan kenaikan upah berdasarkan pertemuan yang telah dilakukan bersama manajemen perusahaan.
Meimun Toha menjelaskan Terkait besaran usulan kenaikan upah tahun 2025 adalah sebesar Rp 570 ribu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.1/776/KPTS/013/2024 yang menyatakan kenaikan UMK sebesar 5 % dan UMSK 6,5% namun pada pertemuan terakhir, Manajemen mengajukan draft kenaikan sebesar Rp 250 ribu.
” Tentu saja draft tersebut kita tolak, dan hari ini Pengurus sudah mengirimkan surat Penolakan “, ujar Meimun Toha.
Terlebih UMSK merupakan hasil perjuangan yang luar biasa menguras tenaga,namun anehnya biasanya perusahaan taat pada aturan kenapa kali ini kok tidak patuh?, ungkap Meimun Toha.
Suyatno yang berkesempatan untuk melakukan orasi menyatakan bahwa ” Kita harus bersiap untuk hal hal yang tidak diinginkan, terus pantau grup info PUK lalu patuhi intruksi organisasi , selama ini kita sudah menjalin hubungan yang baik namun ketika urusan kenaikan upah yang biasanya perusahaan ikut apa kata pemerintah nyatanya kali ini mereka tidak patuh dan menyodorkan draft kenaikan hanya separuh dari ketentuan, maka ini harus kita lawan “.
Para anggota pun secara serentak menjawab ” Lawan!!! ”
Sementara Ketua PUK, Narwoko mempertegas bahwa apa yang tengah kita perjuangkan adalah Upah Sektoral yang merupakan hasil perjuangan kita FSPMI, KSPI dan Partai Buruh,sehingga menjadi wajib bagi kita untuk bisa mewujudkannya agar kita semua bisa merasakan.
Kita menghormati proses ini jadi kami berharap agar jangan di tikung dengan tiba tiba menetapkan SK kenaikan upah yang tidak sesuai dengan tuntutan kami.
Dengan berkumpulnya anggota ini menjadikan penyemangat bagi pengurus untuk terus memperjuangkan terwujudnya UMSK di perusahaan ini agar anggota bisa lebih sejahtera.
(Khoirul Anam)