Konsolidasi PUK Mega Marine Pride: FSPMI Pasuruan Siap Advokasi 30 Pekerja yang Memasuki Usia Pensiun

Konsolidasi PUK Mega Marine Pride: FSPMI Pasuruan Siap Advokasi 30 Pekerja yang Memasuki Usia Pensiun

Pasuruan, KPonline – Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Mega Marine Pride (MMP) menggelar pertemuan konsolidasi pada Sabtu, 31 Oktober 2026, bertempat di kediaman salah satu pengurus PUK MMP. Pertemuan tersebut dihadiri seluruh pengurus PUK MMP serta 30 anggota yang telah memasuki usia pensiun sebagai pekerja PT Mega Marine Pride (PT MMP).

 

Bacaan Lainnya

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Pasuruan, Satya Agung, S.T., Sekretaris KC FSPMI Pasuruan, Memed Hermanto, S.H., serta Ahmad Yani, S.H., selaku Wakil Ketua Bidang Advokasi KC FSPMI Pasuruan.

 

Dalam pertemuan tersebut, pengurus KC FSPMI Pasuruan menegaskan komitmennya untuk mengadvokasi persoalan pekerja yang telah memasuki usia pensiun di PT MMP. Berdasarkan fakta yang disampaikan dalam konsolidasi, terdapat pekerja yang telah memasuki usia pensiun tetapi belum diproses pengakhiran hubungan kerjanya secara semestinya. Selain itu, hak kompensasi pensiun yang diberikan perusahaan dinilai belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

KC FSPMI Pasuruan menegaskan bahwa persoalan ini akan menjadi perhatian serius organisasi. Advokasi akan dilakukan dengan mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang memilih mengakhiri hubungan kerja karena pensiun.

 

Pengurus KC juga menekankan bahwa pekerja yang telah memasuki usia pensiun harus mendapatkan kepastian atas status hubungan kerjanya dan hak-hak yang melekat. Bagi pekerja yang ingin tetap bekerja, perlu ada kejelasan mengenai kelanjutan hubungan kerja berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sementara bagi pekerja yang memilih pensiun, perusahaan harus memenuhi hak kompensasinya sesuai ketentuan hukum dan perjanjian kerja bersama yang berlaku.

 

Selain membahas persoalan pensiun, konsolidasi tersebut juga menyoroti pentingnya optimalisasi rekrutmen anggota baru PUK MMP. Dengan jumlah pekerja PT MMP yang diperkirakan mencapai 3.000 orang, masih terdapat peluang besar untuk memperluas keanggotaan serikat pekerja.

 

Pengurus KC FSPMI Pasuruan mendorong PUK MMP agar terus melakukan sosialisasi kepada pekerja mengenai pentingnya menjadi anggota serikat pekerja. Keanggotaan serikat bukan sekadar persoalan jumlah, melainkan kekuatan kolektif pekerja dalam memperjuangkan hak, meningkatkan perlindungan hubungan industrial, serta menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan.

 

Melalui konsolidasi ini, KC FSPMI Pasuruan berharap PUK MMP semakin solid dan mampu menjalankan fungsi organisasi secara optimal, baik dalam memperjuangkan hak pekerja yang memasuki usia pensiun maupun memperkuat basis keanggotaan di lingkungan PT MMP.

 

FSPMI Pasuruan menegaskan bahwa perjuangan pemenuhan hak pekerja dan penguatan organisasi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Semakin kuat serikat pekerja, semakin besar pula kemampuan pekerja untuk memperjuangkan hak dan kepentingannya secara kolektif.

 

PUK MMP bersama KC FSPMI Pasuruan berkomitmen untuk terus mengawal pemenuhan hak pekerja sesuai ketentuan hukum dan memperkuat solidaritas pekerja melalui perluasan keanggotaan serikat.

Pos terkait