Pasuruan, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menemui Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, di rumah dinas Wali Kota Pasuruan, Kamis (29/10/2026) malam, pukul 19.30 WIB. Pertemuan tersebut membahas penyelesaian hak-hak pekerja Logam Nasional yang hingga kini belum dibayarkan oleh pengusaha, meskipun para pekerja telah mengabdi selama puluhan tahun.
Rombongan FSPMI dipimpin Ketua DPW FSPMI Jawa Timur, H. Jazuli, S.H., bersama pengurus KC FSPMI Pasuruan, yakni Satya Agung, S.T., Memed Hermanto, S.H., Ahmad Yani, S.H., dan Malik Sandari, S.T. Pertemuan itu juga dihadiri perwakilan pekerja Logam Nasional, Khudori dan Sya’roni.
Kedatangan rombongan FSPMI diterima langsung oleh Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, bersama Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan menjadi ruang dialog untuk mencari jalan keluar atas persoalan hak normatif pekerja yang belum terselesaikan.
Dalam pertemuan tersebut, FSPMI menyampaikan bahwa sebanyak 42 pekerja Logam Nasional masih menunggu pembayaran hak pesangon dengan total nilai sekitar Rp2,1 miliar. Mayoritas pekerja telah memiliki masa kerja lebih dari 20 tahun. Kondisi ini membuat penyelesaian hak pesangon menjadi persoalan mendesak, mengingat hak tersebut berkaitan langsung dengan kepastian hukum dan keberlangsungan hidup para pekerja beserta keluarganya.
FSPMI juga menegaskan bahwa persoalan ini telah melalui proses di Dinas Tenaga Kerja Kota Pasuruan. Dalam anjuran yang diterbitkan Disnaker Kota Pasuruan, pengusaha dianjurkan untuk membayar pesangon kepada 42 pekerja tersebut. Namun, hingga pertemuan berlangsung, hak-hak para pekerja itu belum juga diterima.
Atas kondisi tersebut, FSPMI meminta Wali Kota Pasuruan agar mengambil langkah fasilitasi dengan memanggil pengusaha Logam Nasional ke Balai Kota Pasuruan untuk duduk bersama mencari solusi konkret. FSPMI berharap pemerintah daerah dapat mendorong penyelesaian yang adil, berkepastian hukum, dan tidak membiarkan para pekerja terus menunggu hak yang semestinya mereka terima.
Bagi FSPMI, persoalan ini bukan sekadar angka Rp2,1 miliar. Di balik nilai tersebut terdapat pengabdian puluhan tahun para pekerja yang telah memberikan tenaga dan kontribusinya bagi perusahaan. Karena itu, pembayaran hak pesangon bukan hanya persoalan hubungan industrial, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap martabat pekerja dan pemenuhan hak normatif sesuai ketentuan yang berlaku.
FSPMI berharap pertemuan dengan Wali Kota Pasuruan ini menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang nyata. Pemanggilan pengusaha dan dialog yang difasilitasi pemerintah kota diharapkan menghasilkan komitmen serta langkah penyelesaian yang jelas, sehingga 42 pekerja Logam Nasional tidak terus berada dalam ketidakpastian.
FSPMI menegaskan akan terus mengawal perjuangan pekerja Logam Nasional sampai hak-hak mereka memperoleh penyelesaian. Masa kerja puluhan tahun seharusnya mendapatkan penghargaan yang layak, bukan berakhir dengan ketidakpastian atas hak pesangon yang belum dibayarkan.



