Konsolidasi Panitia Musnik PUK SPL FSPMI PT. Daelim Indonesia

Bekasi, KPonline – Bertempat di Pemancingan Surya Kencana, Kp.Sempu, Cikarang Utara, Minggu (14/11/2021) dilakukan konsolidasi panitia Musnik 7 PUK SPL FSPMI PT. Daelim Indonesia.

Hadir dalam konsolodasi seluruh panitia musnik yang sudah terbentuk beberapa hari yang lalu melalui rapat pengurus dan korlap PUK SPL FSPMI PT.Daelim Indonesia.

Bacaan Lainnya

Sementara bidang organisasi PC SPL FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi Yanto yang hadir memberikan materi terkait peraturan organisasi (PO) No.002/PO/SPL/FSPMI/VI/2012 tentang Pelaksanaan Permusyawaratan.

“AD/ART dan peraturan organisasi yang menjadi dasar panitia dalam melaksanakan permusyawaratan (Musnik),” jelas Yanto.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam musnik ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terlebih tentang peserta musnik dimasa pandemi covid-19, yang mana terkait musyawarah unit kerja diatur dalam Anggaran Dasar (AD)SPL FSPMI pasal 24 dan Anggaran Rumah Tangga (ART) bab II, III dan IV.

“Lebih detail lagi diatur dalam peraturan organisasi (PO) tentang pelaksanaan permusyawaratan, disana diatur dari persiapan, persyaratan sampai pelantikan pengurus terpilih,” tambahnya.

Terkait periode kepengurusan ditingkat unit kerja (PUK) berdasarkan ART FSPMI pasal 17 ayat 2 c point c.2 adalah 3 sampai 4 tahun.

“Sementara anggaran dasar (AD) SPL FSPMI pasal 24 ayat 1 mengatakan musnik dilaksanakan 4 tahun sekali, artinya periode SPL FSPMI di tingkat unit kerja adalah 4 tahun, awalnya diusulkan 5 tahun namun karena ART FSPMI mengatakan periode ditingkat unit kerja adalah 3 – 4 tahun, maka SPL FSPMI harus tunduk terhadap ketentuan AD/ART FSPMI sehingga hasil singkronisasi disepakati untuk SPL FSPMI 4 tahun,” terang Yanto.

Bidang organisasi PC SPL FSPM mengataka jika panitia belum paham atau ragu jangan sungkan untuk bertanya. “Kita sama-sama belajar berorganisasi sesuai dengan aturan yang telah disepakati dalam AD/ART FSPMI maupun SPL FSPMI beserta peraturan turunannya,” pungkasnya.(Yanto)

Pos terkait