Jakarta, KPonline – Banyaknya permasalahan dan kendala dalam advokasi pasien peserta BPJS Kesehatan di sejumlah rumah sakit akhir akhir ini membuat para relawan Jamkeswatch DKI geram dan berkeluh kesah. Hingga Daryius sebagai penanggung jawab relawan DKI dan Cece sebagai DPD DKI mengumpulkan rekan rekan relawan Jamkeswatch DKI Jakarta sabtu (16/2) untuk melakukan konsolidasi dan diskusi.
Relawan Jamkeswatch yang berada di lapangan merasa kesulitan saat advokasi terkait dengan regulasi yang baru ini, ada rumah sakit yang sudah menjalankan aturan aturan baru dan mau tidak mau advokasi harus mengikuti aturan yang berlaku.
Daryius memberi masukan kepada rekan rekan relawannya terutama DPD Jamkeswatch DKI Cece dan relawan jamkeswatch agar secepatnya untuk membuat surat di tujukan kepada rumah sakit untuk bisa audensi dengan relawan Jamkeswatch DKI. Hal ini untuk membahas beberapa permasalahan terhadap pasien ketika berobat dan yang di temukan serta di alami saat pengawalan advokasi di lapangan.
“Mau tidak mau relawan Jamkeswatch selaku pemantau jaminan kesehatan harus bisa berkoordinasi dengan baik terhadap beberapa rumah sakit yang mempersulit pasien peserta BPJS kesehatan.” ujar Dariyus.
Darius mengatakan bahwa dalam 3 minggu ini kita akan road show berkunjung ke sejumlah rumah sakit untuk pembahasan kasus dan jalan keluar serta kerjasama dengan baik antara relawan jamkeswatch dan rumah sakit.
“Selain itu juga kita akan audensi juga dengan pihak dinas kesehatan DKI Jakarta, serta BPJS terkait kasus PUK PT. FNG yang mana arahan yang di pinta sudah dilakukan untuk meminta surat diskresi akan tetapi sampe sekarang masih blunder belum juga ada titik temu pada hal korban sudah berjatuhan dan meninggal dunia.” lanjut Dariyus.
Sementara itu, Cece ketua DPD Jamkeswatch DKI dan para relawan Jamkeswatch Dki bersepakat bahwa setiap pasien peserta BPJS Kesehatan jangan sampai di tolak rumah sakit dan harus dipermudah bila berobat tanpa ada kendala apa pun.
Mengenai aturan atau regulasi PMK 51 tahun 2018 dan perpres 82 tahun 2018 sikap dari seluruh relawan Jamkeswatch DKI dengan tegas menolak dan meminta agar segera mencabut aturan Perpres dan kemenkes itu. Dan sebagai relawan Jamkeswatch sudah tidak bisa mengikuti aturan aturan tersebut maka meminta agar berkordinasi dengan DPN untuk aksi karena aturan itu membuat peserta BPJS Kesehatan merasa dirugikan dan berbelit belit aturan mainnya.
Sejatinya regulasi yang dikeluarkan presiden Republik Indonesia sebagai penanggung jawab BPJS kesehatan, Kemenkes sebagai regulator dan BPJS Kesehatan sebagai pihak penyelenggara, aturan tersebut sudah seharusnya membela dan melindungi peserta sebagai customer. Sebab di PMK 51 /2018 peserta malah diwajibkan utk membayar jauh sekali dari semangat gotong royong dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(Omp).