Komite Aksi Transportasi Online Desak Presiden Joko Widodo Turun Tangan Atasi Persoalan Transportasi Online

Driver ojek online 'yang tergabung dalam organisasi FSPMI melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Perhubungan.

Jakarta, KPonline – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) – Komite Aksi Transportasi Online (KATO) meminta Presiden Joko Widodo mengambil alih persoalan sistem transportasi online yang tidak berpihak kepada para pengemudi transportasi online, baik roda 2 atau 4. Demikian disampaikan Presiden KSPI yang juga Koordinator Presidium KATO, Said Iqbal, di Jakarta pada hari Kamis (29/3/2018).

Menurut Said Iqbal, perlindungan tarif, perlindungan hukum, dan kesejahteraan driver bagi pengemudi transportasi online sangat minim sekali.

“Pemerintah terkesan lebih memproteksi para aplikator atau pengusaha Grab, Uber, dan Gojek karena alasan penyerapan tenaga kerja tanpa memberikan perlindungan tarif dan kesejahteraan bagi para pengemudi,” ujarnya.

Lebih lanjut Said Iqbal mengatakan, yang harus dilakukan oleh Presiden Joko Widodo adalah mendesak kepada para menteri agar segera membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Menteri Ketenagakerjaan; yang intinya adalah memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada para pengemudi.

“Dalam SKB 3 Menteri tersebut harus diatur nilai tarif bawah yang diterima oleh pengemudi Gojek, Grab, dan Uber. Seperti layaknya para buruh menerima upah minimun sebagai jaring pengaman agar tidak menjadi absolut miskin,” tegas Said Iqbal.

Dalam hal ini, KATO meminta agar setiap perubahan aturan tarif dan bonus yang dibuat oleh para pengusaha transportasi online wajib didiskusikan terlebih dahulu dengan perwakilan serikat pekerja pengemudi transportasi online.

“Jangan pengusahanya dibiarkan berlindung dengan definisi istilah mitra. Tetapi dalam prakteknya tidak menempatkan para pengemudi transportasi online tersebut sebagaimana layaknya mitra untuk merundingkan hak-hak mereka,” kata pria yang juga menjabat sebagai Governing Body ILO ini.

Seharusnya pengusaha transportasi online mencontoh pengusaha taksi yang juga menempatkan para sopir taksi tersebut sebagai mitra, tetapi para pengemudi tersebut berhak membuat PKB yang mengatur tarif, komisi, dan kesejahteraan para pengemudi.

“Sekali lagi, pemerintah jangan berlindung dalam aturan tentang lalu lintas yang mengatakan roda dua bukan angkutan penumpang atau manusia,” tegas Said Iqbal. Karena faktanya, dalam 3 tahun terakhir dengan kemajuan teknologi kendaraan roda 2 sudah digunakan sebagai alat angkutan penumpang.

“Bagaimana mungkin negara membiarkan warganya tidak terlindungi oleh kepentingan para pemodal?” Gugat Iqbal.

Oleh karena itu, langkah-langkah yang akan dilakukan oleh KSPI dan KATO adalah:

1. KSPI dan KATO akan melakukan judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), agar menempatkan kendaraan roda 2 termasuk sebagai angkutan penumpang.

2. KSPI dan KATO mendesak agar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek agat segera direvisi. Dengan mengatur adanya tarif bawah, perlindungan, kesejahteraan, pemberian jaminan sosial (kesehatan dan ketenagakerjaan), dan hal-hal lain yang mengatur tentang perlindungan dari para pengemudi ojeg online.

3. KSPI dan KATO mendesak agar pemerintah segera menerbitkan SKB 3 menteri dalam waktu 1 bulan kedepan. Sebagai contoh, pemerintah pernah menerbitkan peraturan mengenai objek vital yang salah satu isinya melarang buruh melakukan aksi di kawasan industri. Padahal peraturan itu tidak ada dasar hukumnya tetapi tetap dikeluarkan. Karena itu terkait, dengan transportasi online, juga tidak ada alasan untuk tidak menerbitkan peraturan hanya karena tidak ada dasar hukum.

4. KSPI dan KATO akan meminta DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Transportasi Online yang intinya mengakui keberadaan roda dua sebagai kendaraan angkutan penunpang umum dan ada tarif bawah penghasilan untuk para pengemudi transportasi online tersebut.

5. KSPI dan KATO akan melakukan gugatan warga negara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri terkait; untuk meminta pengadilan menyatakan bersalah pada Tergugat yang telah mengabaikan nasib ratusan ribu pengemudi transportasi online.

Terakhir, KSPI dan KATO akan melakukan aksi besar-besaran di seluruh wilayah Indonesia.