Komisi III DPR RI Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

Komisi III DPR RI Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

Jakarta, KPonline — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik. Regulasi yang diharapkan mampu memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan aset hasil tindak pidana tersebut hingga kini belum juga disahkan menjadi undang-undang.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat apakah DPR takut dengan RUU Perampasan Aset, atau memang pembahasannya membutuhkan kehati-hatian ekstra?

Pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan. RUU Perampasan Aset telah lama menjadi tuntutan publik dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi. Namun proses legislasi yang berlangsung cukup panjang membuat sebagian masyarakat mempertanyakan keseriusan DPR.

Bahkan, pada awal Agustus 2026, dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR, akademisi Yeheskiel Minggus Tiranda menyebut adanya “kondisi kebatinan” anggota DPR ketika membahas RUU tersebut. Hal ini kemudian semakin memunculkan perdebatan mengenai alasan regulasi tersebut belum juga disahkan.

Meski demikian, menyebut DPR secara keseluruhan “takut” terhadap RUU Perampasan Aset tentu belum dapat dianggap sebagai fakta. DPR secara resmi menyatakan RUU tersebut masih masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan pembahasannya terus berjalan.

Terbaru, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus dikebut. Komisi III menargetkan proses tersebut dapat selesai paling lambat dalam rapat paripurna pada Desember 2026. Tahapannya mencakup penyerapan aspirasi publik, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah hingga pengesahan tingkat pertama dan kedua.

Namun bagi publik, target Desember 2026 bukanlah akhir dari pertanyaan. Masyarakat tentu ingin mengetahui apa yang sebenarnya membuat pembahasan RUU ini membutuhkan waktu begitu panjang?

RUU Perampasan Aset memiliki konsekuensi besar karena menyangkut mekanisme negara dalam mengambil alih aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Karena itu, aturan tersebut memang harus memiliki kepastian hukum, mekanisme pembuktian yang jelas, perlindungan terhadap hak warga negara, serta pengawasan yang kuat agar tidak menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.

Di sisi lain, kehati-hatian jangan sampai berubah menjadi alasan untuk terus menunda. Publik membutuhkan regulasi yang mampu membuat pelaku kejahatan ekonomi dan korupsi tidak mudah menikmati hasil kejahatannya.

Pertanyaan paling penting akhirnya bukan sekadar “DPR takut atau tidak?” tetapi “Seberapa serius DPR memastikan RUU Perampasan Aset menjadi hukum yang kuat, adil, transparan, dan benar-benar berpihak pada kepentingan negara serta rakyat?”

Jika DPR memang serius, maka target penyelesaian pada Desember 2026 harus dibuktikan dengan proses pembahasan yang terbuka, terukur dan dapat dipantau masyarakat.

Sebab, semakin lama RUU tersebut berada di meja pembahasan, semakin besar pula ruang bagi publik untuk bertanya ada apa sebenarnya di balik lambannya pengesahan RUU Perampasan Aset? (Yanto)