Jakarta, KPonline — Kondisi perburuhan di kawasan industri Morowali dan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menjadi perhatian dalam diskusi antara Australian People for Health, Education and Development Abroad (APHEDA) atau yang dikenal sebagai Union Aid Abroad-APHEDA dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada Rabu, 26 Agustus 2026.
APHEDA merupakan organisasi non-pemerintah (NGO) yang dibentuk oleh gerakan serikat buruh Australia dan selama ini memiliki perhatian terhadap isu ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, serta pembangunan di berbagai negara.
Diskusi tersebut membahas penelitian yang dilakukan APHEDA terkait kondisi perburuhan di Morowali/IMIP. Pertemuan berlangsung di kantor KSPI dan dihadiri perwakilan SPN KSPI, SP KEP KSPI, SPLP FSPMI, serta Sekretaris Jenderal KSPI Ramidi.
Dalam diskusi tersebut, salah satu isu yang disampaikan adalah lemahnya pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Morowali. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan kecelakaan kerja serius, bahkan dalam sejumlah kejadian kecelakaan kerja dilaporkan menimbulkan korban jiwa.
Selain persoalan K3, perhatian juga diarahkan pada kendaraan pengangkut material tambang yang diduga tidak seluruhnya memenuhi standar kelayakan. Kondisi kendaraan yang tidak layak, termasuk dugaan gangguan fungsi rem, dinilai dapat meningkatkan risiko kecelakaan selama proses produksi.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah kesenjangan penghasilan antara tenaga kerja asing (TKA) dan tenaga kerja lokal. Perbedaan penghasilan yang dinilai sangat tinggi, sementara terdapat pekerjaan dan tanggung jawab yang dianggap relatif sama, disebut dapat memunculkan kesenjangan sosial serta berpengaruh terhadap tingkat tekanan atau stres di lingkungan kerja.
Diskusi juga menyoroti masih rendahnya kesadaran sebagian pekerja untuk berserikat. Minimnya pemahaman mengenai organisasi serikat pekerja dinilai membuat sebagian buruh belum memahami secara optimal hak dan kewajibannya sebagai pekerja.
Pekerja juga memiliki hak sosial untuk berinteraksi dan bersosialisasi dengan masyarakat umum, bukan hanya berkutat di lingkungan industri. Hal tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan dalam diskusi.
Dalam pandangan tersebut, kehidupan pekerja tidak semestinya hanya diukur dari produktivitas di tempat kerja. Keseimbangan antara bekerja, beristirahat dan bersosialisasi juga penting bagi keberlangsungan kehidupan pekerja.
Konsep 24 jam tersebut kemudian digambarkan dengan pembagian sederhana, 8 jam untuk bekerja, 8 jam untuk bersosialisasi dengan lingkungan termasuk rekreasi, dan 8 jam untuk beristirahat.
Melalui penelitian dan diskusi bersama serikat pekerja, diharapkan kondisi nyata para pekerja di kawasan industri Morowali dan IMIP dapat terdokumentasi secara lebih komprehensif. Hasil kajian tersebut juga diharapkan dapat menjadi masukan bagi para pemangku kepentingan dalam memperkuat perlindungan pekerja, penerapan K3, hubungan industrial, serta pemenuhan hak-hak buruh. (Yanto)