Kilas Balik, 2 Tahun Perjuangan PUK FSPMI PT. Citra Motor di Jalur Hukum

Jakarta, KPonline – Sebuah status media sosial melintas dari salah seorang anggota PUK SPAI FSPMI PT. Citra Motor, DKI Jakarta pada sabtu pagi (20/11).

“Genap sudah 2 tahun peristiwa mutasi sepihak oleh perusahaan .. dan kita sudah melewatinya dengan proses hukum hingga akhirnya inkrah ditetapkan tapi sampai detik inipun perusahaan masih ego dan sombong nya tidak mau membayar yang sudah ditetapkan oleh MA sebagai hak”

Bacaan Lainnya

Ya, tepat hari ini 20 November 2021 adalah 2 tahun perjuangan PUK SPAI-FSPMI PT. Citra Makmur Lestari Motorindo (Citra Motor) yang saat itu melakukan aksi hari pertama mogok kerja disertai unjuk rasa solidaritas dari PUK SPA FSPMI DKI melawan kebijakan mutasi sepihak yang dilakukan oleh perusahaan PT. Citra Makmur Lestari Motorindo.

Kala itu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku PUK SPAI-FSPMI PT. Citra Motor telah mengirim surat pemberitahuan 7 hari sebelum melakukan aksi mogok kerja dan juga memberitahukan kepada instansi-instansi terkait serta kepolisian setempat.

Seiring berjalannya waktu, aksi mogok kerja yang mendapat penolakan manajemen dan tidak adanya kesepakatan dalam perundingan, PUK SPAI-FSPMI PT. Citra Motor didampingi perangkat PC SPAI-FSPMI DKI akhirnya mencatatkan perselisihan ini ke ranah mediasi. Satu berjalan setelah di mediasi oleh mediator Sudinakertrans Jakarta Pusat, pihak mediator mengeluarkan anjuran yang berisi, menganjurkan pengusaha PT. CMLM memanggil kembali pekerja Efi Irawan dan kawan kawan sebanyak 27 orang anggota PUK secara tertulis pada jabatan dan posisi semula, mencabut mutasi yang dilakukan oleh perusahaan kepada pekerjanya ditolak karena berbeda PT. Bahwasanya terkait anjuran tersebut pengurus PUK PT. Citra Motor menjawab anjuran tersebut dengan menerima isi dari anjuran tersebut, akan tetapi perusahaan tidak sama sekali menjawab anjuran tersebut.

Atas keputusan perusahaan tersebut, pihak PUK bermusyawarah dan bersepakat dengan perangkat PC SPAI FSPMI DKI untuk menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Jakarta Pusat.

Tertanggal 5 Februari 2020, PUK PT. Citra Motor mendaftarkan gugatan yang terbagi dalam 4 berkas perkara ke PHI Jakarta Pusat, dan mengikuti proses persidangan sampai dengan putusan. Hakim PHI dalam sidang perselisihan ini membacakan putusan pada tanggal 20 Mei 2019, dengan putusan yaitu; menghukum tergugat (perusahaan) untuk membayar uang kompensasi sebesar 2x PMTK, uang penghargaan masa kerja, uang pergantian hak, membayar kekurangan upah bulan November 2019, dan upah proses 3 bulan. Dikarenakan dalil perusahaan memutasi pekerjanya ke beda perusahaan atau Badan Hukum dengan alasan merugi yang belum dijalankan secara berturut-turut selama 2 tahun patut ditolak batal demi hukum. Majelis Hakim menurut pertimbangannya tergugat (perusahaan) ialah melakukan efisiensi. Terkait perselisihan ini telah terjadi disharmoni maka dari itu penggugat diputus hubungan kerja nya dan menghukum tergugat untuk membayar kompensasi tersebut.

Setelah putusan PHI Jakarta Pusat, pihak tergugat (Perusahaan) tidak dapat merima dengan keputusan Judex Factie. Maka dari itu Tergugat melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Oleh Mahkamah Agung RI pada tanggal 7 Oktober 2020, diputuskan menolak kasasi yang dibuat oleh Perusahaan.

PUK PT. Citra Motor menyampaikan bahwa dalam kurun waktu 2 tahun ini mereka masih berjuang dibawah tenda yang dibuat untuk berjaga-jaga sampai perselisihan ini selesai dan terpenuhinya hak-hak mereka sebagai pekerja. Pihak PUK masih menunggu itikad baik perusahaan untuk penyelesaian kasus ini sesuai putusan MA.

(Jm) .

Pos terkait