Ketua PCEE Batam : PP 78 Bikin Buruh Bertambah Susah

Batam, KPonline – Ketua Pengurus Cabang SPEE Batam, Mustofa dengan penuh berapi-api mendesak pemerintah agar segera mencabut PP 78 Tahun 2015, menurutnya PP 78 lah yang menjadi penyebab terpuruhnya kota Batam belakangan ini.

“Sudah dua tahun sejak di terapkannya PP 78, apa yang terjadi?”

Bacaan Lainnya

“Banyak perusahaan yang malah tutup”

“Banyak kawasan industri yang seperti kota hantu?”

“Apakah ini salah buruh? Pemerintah harusnya mau mengakui bahwa PP 78 lah yang telah menyebabkan Batam menjadi seperti ini’ Ungkapnya di atas mobil komando dengan penuh semangat.

“Dengan PP 78 yang telah menabrak aturan, hanya menambah berat beban buruh”

“Buruh kini semakin susah sejak ada PP 78 ini.

Menurut Mustofa terbitnya PP 78 Tahun 2015 jelas merugikan nasib buruh, di antaranya terkait komponen Kebutuhan Hidup Layak yang menjadi dasar dalam menerapkan upah minimum hanya ditinjau lima tahun sekali. Adanya aturan itu bisa menyebabkan buruh dimiskinkan secara struktural.

Selain itu, kenaikan upah minimum dipatok dengan formula inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional akan membuat kenaikan upah minimum tak akan lebih dari 10 persen setiap tahunnya. Itu artinya kebutuhan buruh yang dinamis, malah dipangkas dengan aturan statis.

Selain itu PP No 78 ini juga ada yang bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003,misalnya dalam PP pengupahan disebutkan bagi pengusaha yang tak bayar upah, pemerintah hanya memberikan sanksi adiministratif.

Itu bertentangan dengan UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dimana dalam UU itu disebutkan sangsinya adalah pidana.

Hari ini (10/11/17) sejumlah aksi buruh dari semua serikat pekerja telah turun kejalan dan sepakat menolak PP No.78 ini

Buruh FSPMI kembali menggeruduk kantor walikota Batam guna mendesak walikota Batam dan gubernur Kepri agar segera membuat peraturan terkait upah kota Batam,dan sejumlah isu lainnya Mereka juga akan meminta pembatalan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Kontributor : Roy Sidabutar / Ahmad Yonefri
Editor : Ete

 

Pos terkait