Ketua KC FSPMI Pelalawan Lakukan Audiensi Dengan KPP Pangkalan Kerinci

Perangkat PC SPL FSPMI Kabupaten Karawang dan Ketua DPW FSPMI Jawa Barat Sabilar Rosyad dalam Prosesi Audiensi dengan Disnakertrans Jawa Barat

Pelalawan, KPonline – Bermula dari pemotongan pajak kepada pekerja yang bekerja di salah satu perusahaan di Kabupeten Pelalawan, yang mana dalam pelaksanaannya perusahaan memberlakukan dua jenis pemotongan pajak kepada pekerja, yakni pajak penghasilan (PPh 21) dan Pajak THR yang menjadi pertanyaan dari pekerja tentang pemberlakuannya.

Berdasarkan dengan hasil audiensi dengan bagian Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama Pangkalan Kerinci) yang telah terlaksana pada Selasa (02/02) dihadiri oleh Yudi Efrizon selaku Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI ) Kabupaten Pelalawan bersama dengan Fungsioner FSPMI – Riau.

Bacaan Lainnya

Terhitung sebagai pertemuan yang sama sekali tidak membuahkan hasil, karena keterbatasan yang diberlakukan petugas pajak atas ketidaktahuan pekerja atas pemotongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) kepada anggota serikat pekerja.

Disampaikan bahwa disatu sisi petugas pajak menerima sekaligus keseluruhan pajak perusahaan dan kemudian dipotong 15% uang makan tanpa mengetahui laporan atas pemotongan pajak personal pekerja. Disisi lain petugas pajak bagian pelayanan menyampaikan bahwa pelaporan personal Wajib Pajak (WP) tidak dapat dibuka kecuali WP yang bersangkutan yang datang dan memberikan permohonan untuk dapat mengetahui SPTP laporan format A1 dari pekerja swasta.

“Tidak adanya tranparansi informasi yang dilaporkan oleh petugas pelayanan kantor pajak Kabupaten Pelalawan ini, menimbulkan kecurigaan tersendiri kepada kami selaku pimpinan organisasi yang ingin mengetahui informasi terkait dengan pelaporan anggota kami. Dengan ini kami akan lakukan upaya secara jalur hukum guna membuka seluruh informasi terkait dengan pelaporan anggota yang telah berlangsung cukup lama dan tentu sangat memberatkan pekerja”, ucap Ketua KC FSPMI Pelalawan.

Berdasarkan data yang telah diterima dalam slip gaji pekerja, ditemukan perbedaan atas jumlah pemotongan yang diberikan kepada pekerja dari mulai angka Rp. 0 sampai dengan Rp. 700.000, dengan pemotongan yang terbilang bervariasi. Ini lah yang menimbulkan semakin banyaknya kecurigaan pimpinan organisasi serikat pekerja FSPMI perwakilan Kabupaten Pelalawan.

Setelah melakukan konfirmasi guna mengklarifikasi informasi yang didapat dari Ketua KC FSPMI Kabupaten Pelalawan, bidang pelayanan KPP Pratama Pangkalan KerinciĀ  Sidi, namun belum ada jawaban.

Pos terkait