Kesehatan Mental di Tempat Kerja Saatnya Masuk dalam PKB

Kesehatan Mental di Tempat Kerja Saatnya Masuk dalam PKB

Pekerja bukan mesin produksi. Di balik target dan produktivitas, ada manusia yang memiliki pikiran, perasaan, dan kehidupan.

Karena itu, kesehatan mental harus menjadi bagian dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tempat kerja yang aman bukan hanya bebas dari kecelakaan fisik, tetapi juga bebas dari intimidasi, bullying, penghinaan, diskriminasi, dan tekanan kerja yang tidak semestinya.

Sudah saatnya perlindungan kesehatan mental dimasukkan secara tegas dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Beberapa hal yang perlu diperjuangkan antara lain:

1. Perlindungan dari bullying, intimidasi, penghinaan, harassment, dan diskriminasi.
2. Hak pekerja untuk bekerja tanpa tekanan berlebihan.
3. Mekanisme pengaduan yang aman, rahasia, dan bebas dari tindakan balasan.
4. Akses terhadap dukungan atau konseling psikologis.
5. Pengaturan beban kerja, lembur, istirahat, dan cuti yang sehat.
6. Pelatihan bagi pimpinan dan pekerja tentang komunikasi sehat serta pencegahan bullying.

Disiplin bukan intimidasi. Kepemimpinan bukan membentak. Target bukan alasan untuk merendahkan pekerja.

PKB jangan hanya mengatur upah dan jam kerja. PKB juga harus menjadi instrumen untuk memastikan pekerja terlindungi secara fisik maupun psikologis.

Mental health bukan untuk memanjakan pekerja dan bukan pula alasan mengurangi produktivitas. Justru pekerja yang sehat secara fisik dan mental akan mampu bekerja dengan lebih aman, fokus, dan produktif.

Mental Health adalah bagian dari K3. Tempat kerja harus aman secara fisik dan sehat secara psikologis.

Mari jadikan perlindungan kesehatan mental sebagai bagian nyata dalam PKB. Serikat pekerja harus berani memperjuangkannya, perusahaan harus menjaminnya, dan pekerja harus mendapatkannya.

Karena pekerja bukan mesin. Pekerja adalah manusia yang berhak bekerja dengan aman, dihormati, dan bermartabat. (Yanto)