Kemenaker: Sudah 1,2 Juta Buruh Dirumahkan dan di PHK

Jakarta, KPonline – Berdasarkan data Kementerian Ketenagekerjaan per 7 April 2020, dampak pandemi COVID-19, sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK sebanyak 39.977 perusahaan dan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.010.579 orang.

Pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja/buruh dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489 pekerja/buruh dari 22.753 perusahaan.

Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.

Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang.

Data di atas disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah. Sebuah angka yang sangat besar, tentu saja.

Mengingat pandemi Covid-19 ini baru awal. Belum mencapai puncaknya. Maka sudah hampir pasti, jumlahnya akan terus bertambah.

Pada saat yang sama, kita mendengar ada hanyak buruh yang di PHK dan tidak mendapatkan penuh. Ini tentu saja menjadi persoalan tersendiri.

Karena itulah, karena data ini sudah ada di pemerintah, jangan hanya dijadikan sebagai deretan angka. Sebab mereka yang kehilangan pekerjaan adalah manusia. Ada keluarga di belakangnya, yang harus tetap dinafkahi.

Untuk itu, saya mempertanyakan peran pemerintah sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Ketenagakerjaan. Bahwa sedapat mungkin mencegah agar tidak ada PHK.

Lantas sejauh mana upaya yang sudah dilakukan agar tidak ada PHK? Jangan hanya sekedar himbauan. Sebab berdasarkan pengalaman, yang ada sanksinya saja seringkali dilanggar. Apalagi hanya sekedar himbauan yang tidak memiliki kekuatan hukum.