Kembali, Alfamart Makassar Digeruduk Puluhan Buruh

Kembali, Alfamart Makassar Digeruduk Puluhan Buruh

Makassar, KPonline-Puluhan Buruh kembali menggeruduk Kantor Alfamart akibat adanya dugaan pelanggaran norma Ketenagakerjaan. Massa Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh dan Mahasiswa Menggugat (ABMM) kembali mendatangi Kantor Alfamart. Senin, (2/6/2025).

Penggerudukan dipicu karena Alfamart melakukan tindakan pelanggaran norma ketenagakerjaan, yakni mem-PHK secara sepihak dan tidak sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Selain hal tersebut, beberapa laporan pelanggaran juga banyak ditemukan. Diantaranya ialah upah kelebihan jam kerja yang tidak pernah dibayarkan. Mirisnya, kelebihan jam kerja tersebut dianggap sebagai loyalitas pekerja terhadap perusahaan namun ketika pekerja terlambat masuk meskipun 5 (Lima) menit saja perusahaan langsung bereaksi dengan memberikan sanksi berupa surat peringatan (SP) atau bahkan PHK. Belum lagi regulasi pemberian sanksi yang sangat merugikan pekerja karena diduga ada oknum-oknum yang bermain di lingkungan kerja Alfamart. Tidak sampai disitu, Alfamart juga melakukan sistem kontrak selama bertahun-tahun.

Sukrianto selaku koordinator lapangan dalam orasinya menyampaikan bahwa perusahaan sekelas Alfamart yang usahanya skala nasional kini membuktikan bahwa dia menjadi salah satu perusahaan yang melegalkan UU Omnibus Law melalui Peraturan Perusahaannya. “Sangat miris, perusahaan besar seperti Alfamart ini kemudian menjadi pelanggar ketenagakerjaan. Peraturan Perusahaan yang isinya sangat menerapkan aturan UU Omnibus Law yang sangat merugikan pekerja,” ucapnya.

“Hari ini, kami melakukan protes terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Alfamart. Kami membawa beberapa tuntutan juga diantaranya, management Alfamart harus di evaluasi kinerjanya agar hal-hal seperti pelanggaran norma tidak terjadi berulang-ulang,” lanjutnya.

Pos terkait