KC FSPMI Semarang Raya Inisiasi Workshop Pengupahan Bagi Pengurus PUK yang Ada di Kota Semarang dan Jepara

KC FSPMI Semarang Raya Inisiasi Workshop Pengupahan Bagi Pengurus PUK yang Ada di Kota Semarang dan Jepara

Semarang, KPonline – Demi mewujudkan upah yang layak bagi kemanusiaan pasca putusan MK No : 168/PUU-XXI/2023, Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Semarang Raya menginisiasi adanya Workshop Pengupahan bagi Pengurus PUK di Kota Semarang dan Jepara yang berlangsung di Kantor Sekretariatan Bersama FSPMI Jawa Tengah pada hari Senin (18/11/2024).

Turut hadir dalam Workshop Pengupahan kali ini yaitu Pratomo Hadinata selaku Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, Ibrahim selaku Sekretaris Dewan Pengupahan dari DPP FSPMI dan Mujito selaku Direktur Dewan Pengupahan dari DPP FSPMI, yang nantinya bertindak sebagai pemateri.

Dalam agenda tersebut, menurut keterangan yang disampaikan oleh Agung Panji S selaku Sekretaris KC FSPMI Semarang Raya difokuskan untuk membahas persoalan upah di Jawa Tengah khususnya baik itu yang ada di Kota Semarang, Kabupaten Jepara maupun wilayah-wilayah  lain yang terdapat anggota FSPMI, seperti di Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Tegal, Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Pati.

Dirinya juga berharap agar agenda ini bukan hanya pembicaraan searah, namun semua peserta dapat berinteraksi di dalamnya dalam pembahasan upah.

“Semoga nanti juga ada pembahasan yang intensif dari kawan-kawan sehingga nanti bukan hanya pembicaraan satu arah, kawan-kawan kami harapkan memberikan tanggapan serta saran tentang inginnya yang dicapai seperti apa tentang pengupahan itu. Karena sejatinya pengupahan adalah tanggung jawab kita bersama, baik di tingkatan PUK, anggota, perangkat pimpinan cabang, wilayah maupun nasional, bukan tanggung jawab seorang saja,” ucapnya.

Selain pembahasan mengenai Upah Minimum dan formulasi pengupahan, dalam Workshop Pengupahan ini juga akan membahas mengenai upah sektoral yang merupakan amar putusan MK dan secercah harapan bagi buruh di Jawa Tengah untuk menikmati adanya upah sektoral. (sup)