KC FSPMI KSPI Palas Sesalkan Dugaan Pemotongan Honor TKS Sekretariat DPRD Palas

Padang Lawas, KPonline – Pengurus Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KC FSPMI KSPI) Kabupaten Padang Lawas (Palas), menyesalkan peristiwa dugaan pemotongan hornor sebanyak 88 orang pekerja Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Padang Lawas.

Informasi ini diketahui Pengurus KC FSPMI KSPI Kabupaten Palas, setelah membaca sejumlah pemberitaan dari salah media online dan pesan berantai yang beredar di daerah Kabupaten Palas, Sabtu 09/05/2020).

“Kami sangat menyesalkan adanya peristiwa dugaan pemotongan honor terhadap sebanyak 88 orang pekerja TKS di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Palas, dengan jumlah potongan sebesar Rp 450.000 perorang pekerja TKS” ujar Ketua KC FSPMI KSPI Palas, Maulana Syafii, kepada media, Sabtu (09/05/2020), menanggapi pemberitaan yang beredar.

Menurut dia, dugaan tindakan ini dinilai tidak mencerminkan rasa kemanusiaan kepada para pekerja TKS, yang seyogyanya mereka menerima honor sebesar Rp. 800.000 perbulan perorang pekerja TKS, sesuai perjanjian kerjanya. Namun, honor tersebut dipotong sebesar Rp 450.000 perorang, sehingga yang diterima hanya sebesar Rp. 350.000 perorang.

“Di satu sisi, kami melihat dugaan tindakan pemotongan tidak harusnya terjadi, mengingat besaran upah pekerja TKS di lingkungan Pemda Palas itu masih jauh dari ketentuan besaran UMK Kabupaten Palas tahun 2020, yaitu sebesar Rp 2.735.827 perbulan,” ungkapnya.

Di sisi lain, ketidak mampuan anggaran APBD Palas TA 2020, untuk pembayaran honor TKS di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Palas yang kini junlahnya sebanyak 130 orang pekerja TKS, tidak lantas memotong honor para pekerja TKS yang sebanyak 88 orang untuk diberikan kepada sebanyak 42 orang pekerja TKS yang baru ditambah.

“Apalagi dugaan tindakan semena-mena ini terjadi pada saat pandemi Covid 19, yang setiap orang terkena dampaknya. Kami berpikir, seyogyanya penambahan jumlah pekerja TKS di lingkungan Sekretariat DPRD Palas, sudah semestinya direncanakan penganggaran pembayaran honornya secara matang dan seksama, sehingga tidak ada pihak yang dikorbankan,” katanya.

“Jikalau dugaan peristiwa naif ini benar terjadi, tentunya telah terjadi dugaan perbuatan penghisapan manusia atas manusia di lingkungan Pemda Palas. Pasalnya, besaran honor yang seharusnya diterima oleh TKS sebesar Rp 800.000 perorang perbulan masih jauh dari ketentuan UMK Kabupaten Palas tahun 2020.Eh, ini malah diduga dilakukan pula pemotongan atas honor yang tidak seberapa itu. Bukankah indikasi ini menunjukkan telah terjadi proses perbudakan atas manusia milineal,” sergahnya.

Untuk itu, Pengurus KC FSPMI Kabupaten Palas mendesak kepada jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Palas kiranya dapat melakukan klarifikasi atas dugaan peristiwa yang tidak manusiawi ini dan diharapkan dapat memberikan hak upah honor TKS sesuai dengan yang telah diperjanjikan sebelumnya, kendati jumlahnya masih jauh dari kata Upah Layak sesuai amanat UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP 78/2015 tentang Pengupahan.

“Marilah kita jadikan para pekerja TKS di lingkungan Pemda Palas khususnya, maupun para pekerja/buruh yang mencari penghasilan yang layak di daerah Kabupaten Palas ini, benar-benar kita jadikan sebagai manusia yang memiliki harkat dan martabat. Jangan kita jadikan mereka menjadi semakin panjangnya barisan buruh di daerah yang bervisi misi BERCAHAYA ini,” harapnya. (Maulana Syafii)

Keterangan gambar :
Ketua KC FSPMI KSPI Kabupaten Padang Lawas/Tabagsel, Maulana Syafii.