Kasus Upah di Bawah UMK PT Rakuda Surabaya Mulai di Sidangkan

Para pekerja menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya

Surabaya, KPonline – Hari ini, Kamis (30/06/2022) sidang perdana kasus Upah dibawah UMK, yang terjadi di PT. Rakuda Furniture Surabaya di gelar Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuno No. 16 Surabaya.

Bertempat di Ruang Sidang Cakra, pelaksanaan sidang dimulai pukul 09.00 WIB, setelah sebelumnya sidang sempat tertunda sebanyak 2 kali yakni pada tanggal 16 Juni dan 23 Juni 2022. Penundaan terjadi dikarenakan jadwal persidangan Hakim Ketua yang padat dan bersamaan dengan agenda sidang di Pengadilan Niaga.

Kasus Upah dibawah UMK yang terjadi pada tahun 2016 ini, dilaporkan oleh Para Pekerja PT. Rakuda Furniture Surabaya ke Pengadilan Negeri. Pekerja yang tergabung dalam PUK SPAI FSPMI PT. Rakuda Furniture Surabaya, berkoordinasi dengan para perangkat FSPMI Kota Surabaya ke Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Timur.

Aksi para pekerja PT. Rakuda Furniture Surabaya di depan perusahaan

Melalui Surat Pengaduan No.007/PUK-SPAI-FSPMI/PT.RF/SBY/XII/2016 tanggal 19 Desember 2016 lalu, gelar Perkara telah dilakukan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Jawa Timur pada 4 (empat) tahun lalu.

Meskipun PT. Rakuda Furniture Surabaya yang beralamat di Jalan Margomulyo Permai III No.14-D Surabaya, sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2021.

PT. Rakuda Furniture Surabaya yang mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap dirinya sendiri, tidak serta merta membuat Jaksa Penuntut Umum menghentikan proses kasus pidana membayar Upah di bawah Upah Minimum Kota Surabaya.

Aksi para pekerja PT. Rakuda Furniture Surabaya 4 tahun silam di depan perusahaan

Puluhan para Pekerja yang dulu bekerja di PT. Rakuda Furniture Surabaya tampak mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengikuti jadwalnya sidang dengan nomor perkara 714/Pid.Sus/2022/PN Sby tersebut.

Agenda Sidang atas dakwaan telah membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di Kota Surabaya pada tahun 2016 pada siang ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari Pihak Pekerja.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yamin meminta kepada pekerja untuk mempersiapkan beberapa orang sebagai saksi. 4 (empat) orang saksi pun dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai keterangan.

“Saya digaji Rp. 2.735.000 di tahun 2016 , sedang saat itu UMK Kota Surabaya tahun 2016 sebesar Rp.3.045.000 “, kata Eko Saswito salah satu saksi dari Pekerja.

Selaku kuasa hukum Pekerja, Imam Sujono berharap terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya karena sudah membuat 59 karyawan menderita.

Briefing dari kuasa hukum pada para pekerja PT. Rakuda Furniture Surabaya sesaat sebelum persidangan tentang membayar upah dibawah upah minimum di PN Surabaya

Sidang keterangan saksi dari Pihak Pekerja berjalan tanpa ada halangan. Adapun sidang lanjutan disampaikan Hakim Ketua akan diadakan kembali pada minggu depan (07/07).

Kontributor Surabaya
Maynang Suhartanto