Kasus Perceraian di Kabupaten Bekasi Cukup Tinggi, Hingga Marak Percaloan

Bekasi, KPonline – Pengadilan Agama Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengimbau masyarakat tidak menggunakan jasa makelar saat mengurus dokumen, sebagai upaya pemberantasan pungutan liar sekaligus mempersempit ruang gerak oknum yang kerap dikenal dengan calo.

Kepala Pengadilan Agama Cikarang Erpi Desrina Hasibuan mengatakan pihaknya berkomitmen memberantas praktik pungutan liar, suap, korupsi dan sejenis dalam rangka membangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi

“Kami terus berbenah memperbaiki layanan dari masyarakat salah satunya yaitu dengan tidak menerima tip, sogokan atau suap, dan janji dalam bentuk apapun,” kata dia.

Dia memastikan biaya perkara yang dikeluarkan jauh lebih ringan dengan proses lebih mudah apabila masyarakat mengurus sendiri dokumen yang dibutuhkan dibandingkan melalui jasa makelar.

Pihaknya meminta masyarakat tidak menanggapi tawaran oknum calo yang bersedia mengurus dokumen berkaitan pengadilan agama dengan iming-iming cepat dan tanpa proses sidang sebagai upaya mempersempit ruang gerak oknum tersebut.

“Jadi untuk masyarakat yang berperkara atau berurusan dengan Pengadilan Agama Cikarang, kami pastikan tidak ada pungutan selain biaya resmi yang ditetapkan ketua pengadilan,” ucapnya.

Desrina juga meminta masyarakat melapor kepada Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Agama, maupun Pengadilan Agama Cikarang apabila menemukan indikasi praktik pungutan liar dimaksud.

“Silakan hubungi kontak yang tersedia jika menemukan ada hal menyangkut calo atau pungutan liar dalam berperkara di Pengadilan Agama Cikarang,” pungkas Desrina.

Informasi yang dihimpun Koran Perdjoeangan, selain melayani persidangan perceraian, Pengadilan Agama Cikarang juga melayani kepengurusan harta bersama, sengketa waris, penetapan isbat nikah, dispensasi kawin, dan peristiwa serupa.

“Khusus perkara perceraian, hingga pertengahan tahun 2023 ini Pengadilan Agama Cikarang sudah menerima sebanyak 2.026 perkara. Kami terus berupaya agar angka perceraian di Kabupaten Bekasi menurun dengan melakukan mediasi,” ujar Desrina.

Selain iti diungkapkan, dari keluhan yang diterima oleh pihaknya di awal tahun 2023 ini, para penggugat mendapati pasangannya memiliki sosok idaman lain. Ini yang menyebabkan terjadinya perselisihan hingga timbul gugatan cerai.

Dari data yang diarsip Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi, mayoritas pelapor merupakan kalangan perempuan yang menggugat suaminya. Perselisihan yang disebabkan ini di antaranya menurut istilah bahasa karena adanya pria idaman lain (pil) atau wanita idaman lain (wil). Dari banyaknya kasus perceraian, para istri yang mengajukan itu bertengkar karena suaminya punya wanita lain. (Yanto)