Kasus Calo Penipuan Calon Karyawan PTPN III (Persero) Terus Berproses

Rantauprapat, KPonline – Kasus tindak pidana kejahatan dugaan penipuan dan/atau penggelapan atas 6 orang korban calon karyawan PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III (Persero) yang dilaporkan ke Polres Labuhanbatu pada tanggal 07 Maret 2022 proses hukumnya terus berjalan” Kata Firma Suranta Bangun,SH, Wakil Sekretaris LSM.TIPAN-RI dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pendamping, kepada KPonline hari ini Kamis (21/04) di Polres Labuhanbatu.

Firma Suranta Bangun,SH, bersama Wiwin SE, salah satu korban lebih lanjut menjelaskan “Untuk melengkapi bukti-bukti agar perkara terpenuhi unsurnya sebagaimamana tersebut pada pasal 183 dan 184 KUHAP, barusan kami serahkan bukti tambahan uang kontan Rp 50 Juta, dan Saya yakin dengan tambahan bukti ini perkara sudah terpenuhi unsurnya sebagai perbuatan pidana dan statusnya dapat ditingkatkan dari Penyelidikan menjadi Penyidikan, dan yang semula status terlapor berinisial HZH bisa ditetapkan sebagai Tersangka” Jelas Firma Suranta Bangun, sambil memperlihatkan Surat Tanda Penerimaan Barang (STPB) yang diterbitkan oleh Kepolisian.

Masih menurut Firma Suranta Bangun “Delik hukum perkara ini adalah delik aduan, sehingga masih memungkinkan diselesaikan dengan cara musyawaran untuk mufakat, melalui Restorative Justice (RJ) sebagaimana ketentuan Peraturan Kapolri (PERKAP) No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, dan/atau Peraturan Kejaksaan (PERJA) No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Tetapi sepertinya arah penyelesaian melalui RJ tersebut sangat kecil kemungkinannya dilakukan, sebab hingga hari ini Terlapor sendiri tidak ada itikad baik yang mengarah kesana.

Berikutnya Klien kami belum tentu mau, karena sudah terlalu sakit dan lelah menunggu janji- janji palsu dari terlapor, dan kalaupun Klien kami bersedia tentu besaran ganti rugi yang akan diajukan oleh Klien kami harus dipenuhi terlapor.

Perlu kiranya kami sampaikan agar tidak ada kesan seolah- olah memanfaatkan perkara untuk memeras, sebagian uang Klien kami yang disetor ke HZH adalah uang pinjaman yang ada bunganya, dan bunga uang tersebut tetap dibayar setiap bulannya, sehingga sangat wajar mereka minta diganti karena termasuk kepada kerugian yang dialami mereka” Pungkas Firma Suranta Bangun.

Ditempat yang sama Wiwin,SE salah satu dari 6 korban penipuan saat diminta pendapatnya mengatakan “Uang Bukti Rp. 50Juta Saya yang serahkan langsung kepada Penyidik, disaksikan oleh Firma Suranta Bangun,SH sebagai Kuasa Pendamping, dan kami sangat berharap perkara ini bisa segera tuntas hingga ke pengadilan Negeri Labuhanbatu.

Supremasi Hukum harus kita tegakkan, sehingga ada efek jera bagi pelaku dan tidak ada lagi korban berikutnya.

Soal uang kami tidak kembali, tidak ada masalah asal pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negeri ini” Kata Wiwin,SE. (Anto Bangun)