Kantor Hukum Labura Law Firm Dampingi Kasus Penganiayaan yang Diduga di Lakukan Oleh Scurity Perkebunan Sinar Mas Kanopan Ulu

Labura, KPonline – Wagimin (45) warga Dusun V Desa Parpaudangan Kabupaten Labuhanbatu Utara menjadi korban kekerasan yang diduga di lakukan oleh Scurity PT. MP Leidong West Indonesia Kanopan Ulu Estate.

Wagimin yang merupakan tuna wicara mengaku melalui anaknya Erwin Efendi (23) sebagai penerjemah kepada Keluarga dan Warga Desa Parpaudangan bahwa dirinya telah dianiaya oknum Scurity PT. MP Leidong West Indonesia Kanopan Ulu Estate, yang merupakan salah satu perusahaan grup milik PT. Sinar Mas. Jumat, (15/4/2022) sekira pukul 12.00 WIB, di areal Perkebunan Sinar Mas 1 Kanopan Ulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Scurity PT. MP Leidong West Indonesia Kanopan Ulu yang diduga melakukan kekerasan kepada warga tuna rungu dan bisu (tuna wicara) tersebut kini telah dilaporkan dengan di dampingi Pengacara dari Kantor Hukum Labura Law Firm.

Akibat dari perbuatan tidak manusiawi yang hingga menyebabkan Wagimin mengeluarkan darah itu membuat 2 (dua) orang Pengacara dari Kantor Hukum bersedia memberikan bantuan hukum cuma-cuma dan mendampingi Wagimin untuk menjadi Penasihat Hukum membuat Laporan Polisi di Polsek Kualuh Hulu, Aek Kanopan. Sabtu, (16/04/2022).

KPonline melakukan konfirmasi dengan mendatangi Kantor Hukum Labura Law Firm yang terletak di jalan Angkatan 66, No.110, Aekkanopan, Labuhanbatu Utara bertemu langsung dengan Tim Penasihat Hukum yang membenarkan telah mendampingi Wagimin dalam membuat Laporan Polisi di Polsek Kualuh Hulu terhadap oknum satpam PT. MP Leidong West Indonesia. Tercatat dengan nomor register Laporan Polisi: LP/B/194/IV/2022/SPKT/SEK Kualuh Hulu/Res Labuhanbatu/ Poldasu, tanggal 16 April 2022.

Advokat JH Situmorang, SH mengatakan “bahwa korban tidak ada niat untuk mengambil berondolan milik PT. MP Leidong West Indonesia. Walau pun hal itu benar terjadi, namun ada hukum yang berlaku di Indonesia dan tidak boleh main hakim sendiri.” Ucapnya.

“Hal ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak main hakim sendiri, karena perbuatan satpam Perusahaan PT. MP Leidong West Indonesia Kanopan Ulu itu dapat dikategorikan main hakim sendiri dan merupakan Perbuatan Tindak Pidana Penganiayaan. Korban merupakan seorang tunawicara (bisu) sudah seharusnya perusahaan bersikap lebih humanis dalam penindakan, bukan dengan cara memukul dan menganiaya korban yang mengakibatkan luka di kepala, dada, dan kaki. Bahkan hingga saat ini korban mengalami sesak di dadanya.” Ungkap pak Pengacara Situmorang.

“Kami selaku tim penasihat hukum memberikan bantuan hukum dengan mendampingi bapak Wagimin dan anaknya Erwin Efendi (23) melaporkan pelaku penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum satpam perusahaan PT. West Leidong Indonesia Kanopan Ulu Estate yang merupakan anak perusahan grup PT. Sinar Mas atau biasa disebut Kebun Kanopan Ulu, ke Polsek Kualuh Hulu. Semoga Kepolisian Sektor Kualuh Hulu mengusut tuntas kejadian ini, dengan maksud agar terciptanya kepastian hukum dan tegaknya supremasi hukum, karena pentingnya perlindungan dan penegakan hukum di NKRI khususnya Kabupaten Labuhanbatu Utara.” Kata Advokat yang berpengalaman selama ini beracara di Ibukota Jakarta.

Melalui kesempatan ini juga, Advokat Surya Dayan, SH selaku Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Labura meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar bertindak adil dan tidak tebang pilih.

“Dalam laporan kami terlapornya adalah Pihak dari Perusahaan PT. MP Leidong West Indonesia, kami mohon bapak Polisi tidak memihak Perusahaan tapi berada bersama rakyat, terutama rakyat yang menjadi korban ini memiliki kekurangan atau disebut disabilitas (tunawicara).” Ungkap Dayan, yang juga aktif sebagai Pegiat Buruh. (MP)